30+ Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite per 20 November 2025, Cek Motor dan Mobilmu di Sini!
HAIJAKARTA.ID – Sebagai bagian dari kebijakan baru terkait pembatasan BBM bersubsidi, pemerintah merilis daftar kendaraan yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina.
Aturan ini menargetkan sepeda motor dan mobil dengan kapasitas mesin tertentu guna memastikan subsidi tepat sasaran.
Dalam data terbaru, sejumlah motor bermesin besar, termasuk sport, adventure, hingga maxi scooter secara resmi tidak lagi diperkenankan membeli Pertalite.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite per 20 November 2025
A. Motor
Berikut daftar motor yang masuk kategori larangan pengisian Pertalite:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer 250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
B. Mobil
Selain motor, sejumlah mobil juga terdampak kebijakan daftar kendaraan yang dilarang isi Pertalite. Pemerintah menegaskan bahwa mobil dengan kapasitas mesin 1.400 cc ke atas tidak lagi diizinkan mengisi Pertalite setelah aturan baru diberlakukan.
Namun demikian, ada beberapa model mobil yang tetap diperbolehkan menggunakan Pertalite karena berada di bawah kapasitas mesin 1.400 cc.
Berikut daftar kendaraan roda empat yang masih diperkenankan mengisi Pertalite setelah peraturan baru disahkan:
1. Volkswagen
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
2. Toyota
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc & 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc
3. Kia
- Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc
4. Daihatsu
- Ayla 998 cc & 1.197 cc
- Sigra 998 cc & 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc & 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc
5. Wuling
- Formo S 1.206 cc
6. Nissan
- Kicks e-Power 1.198 cc
- Magnite 999 cc
7. Mercedes-Benz
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc
8. DFSK
- Super Cab diesel 1.300 cc
9. Peugeot
- 2008 1.199 cc
10. Suzuki
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
11. Honda
- Brio 1.199 cc
12. Tata
- Ace EX2 702 cc
13. Renault
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
14. Audi
- Q3 1.395 cc
Kebijakan daftar kendaraan yang dilarang isi Pertalite ini akan mulai diberlakukan secara bertahap dan pengawasan pengisian akan diperketat melalui sistem digital di SPBU.

