Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Ditunda, Pemerintah Siapkan PP Baru
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025. Penundaan dilakukan karena pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai dasar penghitungan upah minimum tahun mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, regulasi tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk mekanisme penetapan upah minimum.
Menurut Yassierli, putusan MK mengamanatkan bahwa penetapan upah harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena itu, formula penghitungan UMP akan mengalami perubahan.
“Kita menelaah dengan cermat amanat MK, khususnya terkait kebutuhan hidup layak. Untuk itu kami membentuk tim yang merumuskan dan mengestimasi besaran KHL sebagai dasar penghitungan upah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa perhitungan kenaikan UMP 2026 tidak lagi menggunakan satu angka tunggal seperti pada 2025, ketika Presiden Prabowo menetapkan kenaikan serentak sebesar 6,5%. Ke depan, masing-masing daerah dapat memiliki persentase kenaikan berbeda sesuai kondisi perekonomian wilayahnya.
“Jika memakai satu angka, disparitas upah tetap terjadi. Ada provinsi atau kabupaten/kota yang pertumbuhan ekonominya tinggi, mereka tentu bisa menaikkan UMP lebih besar dibanding daerah yang pertumbuhannya rendah,” jelasnya.
Sesuai amanat putusan MK, Dewan Pengupahan di daerah juga akan memiliki peran lebih besar dalam menentukan UMP, sementara pengumuman resmi akan dilakukan langsung oleh kepala daerah.
Formula Baru UMP 2026
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa perubahan signifikan terjadi pada komponen alpha atau indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Selama ini, nilai alpha berada pada rentang 0,10–0,30.
“PP yang baru akan menyesuaikan nilai alpha sesuai amanat MK. Jadi rentangnya tidak lagi 0,1 sampai 0,3, ada penyesuaian naik. Namun besaran pastinya belum dapat kami sampaikan,” kata Indah.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan perhitungan UMP mencerminkan KHL. Meski begitu, variabel dan rumus dasar penghitungan tetap sama dengan regulasi sebelumnya.
Indah menjelaskan bahwa mekanisme penetapan UMP tetap melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi serta Kabupaten/Kota. Hasil pembahasan kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan dan diumumkan kepada publik.
“Gubernur yang nantinya menetapkan UMP. Pemerintah pusat tidak lagi menetapkan kenaikan UMP 2026, dan dewan pengupahan daerah akan berperan lebih signifikan,” tutupnya.

