Cek! 7 Wilayah ini Berlakukan Uji Coba Perpanjangan SIM dengan Bukti Kepemilikan BPJS Kesehatan Mulai 1 Juni 2023
HAIJAKARTA.ID – Inilah 7 Wilayah yang sudah memberlakukan uji coba perpanjangan SIM dengan bukti kepemilikan BPJS kesehatan.
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
AKBP Faisal, dalam sebuah pernyataan di Kuningan, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa uji coba ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di tujuh wilayah kepolisian daerah,” ujarnya, Senin (3/6/2024).
Latar Belakang Kebijakan Aturan
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan prinsip gotong royong dalam JKN dengan memastikan bahwa masyarakat yang mengakses layanan publik juga merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Peningkatan Kepesertaan Aktif JKN
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menekankan bahwa aturan ini tidak akan memperlambat proses pelayanan publik, melainkan sebaliknya, akan mempercepat dan mempermudah masyarakat.
“Memberikan dorongan untuk kepesertaan aktif dalam pelayanan publik bukan berarti mengurangi kualitas proses pelayanan atau menyebabkan penundaan yang tidak perlu,” jelas Nunung.
“Prinsip JKN tersebut termasuk dalam gotong royong,” tambahnya
Tantangan Pemberlakuan Aturan
Saat ini, ada sekitar 63 juta masyarakat dari total 270,4 juta peserta yang tercatat JKN-nya tidak aktif.
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan jumlah pengguna aktif JKN akan meningkat secara signifikan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mendukung penuh ketentuan baru ini dan berharap uji coba di tujuh daerah tersebut berjalan lancar dan efektif.
David menyatakan bahwa implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diuji cobakan di tujuh daerah dengan harapan semua dapat berjalan lancar dan efektif, sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia.
Pihaknya juga setuju bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk meningkatkan jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan dan memperkuat prinsip gotong royong dalam sistem jaminan sosial kesehatan di Indonesia.