sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polda Banten menggerebek sebuah lokasi pengoplosan gas LPG di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari operasi itu, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (1/12) di sebuah pangkalan gas di Jalan Raya Pakuhaji, Kecamatan Sepatan.

Polisi menyebut praktik pengoplosan ini sudah berjalan sekitar tujuh bulan.

Pengoplosan LPG Subsidi ke Non-Subsidi Terungkap di Tangerang

Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa pangkalan tersebut menerima tabung LPG subsidi 3 kg.

Namun, pemilik dan para pekerjanya justru memindahkan isi gas subsidi itu ke tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg.

“Kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi telah berlangsung selama 7 bulan, sejak Juni hingga Desember 2025,” kata Yudhis, Selasa (2/12/2025), dikutip dari Detik.

Pemilik pangkalan, Basoni alias Soni, disebut membeli gas 3 kg dengan harga Rp 19.000 per tabung.

Setelah dipindahkan, gas itu dijual kembali dalam tabung 5,5 kg seharga Rp 80 ribu, dan tabung 12 kg seharga Rp 140–160 ribu.

“Gas hasil suntikan dijual kepada sejumlah warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Yudhis.

Altogether, enam orang ditangkap: pemilik pangkalan Basoni; dua penyuntik gas, Ansori dan Yanto; seorang sopir bernama Nuni; serta dua kenek, Nurjani dan Sulaiman.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita 2.043 tabung gas berbagai ukuran, lima kendaraan, peralatan pengoplosan, dan segel palsu.

“Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yudhis.