Warga Jakarta dengan NIK Nonaktif Tetap Bisa Daftarkan Anaknya Ikut PPBD 2024
Pemprov DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa warga Jakarta dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang nonaktif karena terkena penertiban dokumen kependudukan masih dapat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti PPDB dengan menunjukkan bukti domisili.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Selasa (4/6) pada acara daring bertema Seputar PPDB Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Budi Awaluddin, warga yang masih tinggal di DKI akan diverifikasi dan divalidasi. Hasil verifikasi akan dikeluarkan dari program penataan dan langsung terhubung ke PPDB dalam waktu 1×24 jam.
Namun, jika ada warga yang mengaku sudah melapor ke kelurahan dan masuk dalam program penataan dokumen kependudukan sesuai domisili, namun masih tidak dapat mendaftarkan anaknya di PPDB, kemungkinan karena mereka belum dikeluarkan dari program penataan.
“Misalkan sudah dikeluarkan dari program penataan seharusnya langsung sudah tidak ada masalah. Bisa jadi yang bersangkutan sebenarnya belum dikeluarkan (dari penataan),” Ujar Budi.
Budi juga menyebut bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan menggratiskan atau membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah-sekolah swasta di Jakarta, termasuk SD, SMP, SMA, dan SMK.
Namun untuk Rincian mekanisme pembebasan biaya untuk sekolah-sekolah swasta belum dijelaskan secara rinci.
Selain itu, ada program PPDB Bersama yang melibatkan sekolah-sekolah yang bekerja sama dengan Disdik DKI Jakarta.
Program ini bertujuan untuk memperluas daya tampung siswa dari PPBD dan memungkinkan calon siswa SMP, SMA, dan SMK memilih sekolah swasta dengan jalur afirmasi tanpa biaya pendidikan. PPDB Bersama hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Jadi, jika calon peserta didik tidak dapat masuk ke sekolah negeri, mereka dapat memilih sekolah swasta melalui PPDB Bersama. Daftar sekolah swasta yang masuk PPDB Bersama sudah tersedia, dan masyarakat dapat mendaftar secara gratis.
Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring untuk jenjang SD hingga SMA mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2024