sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari pengungkapan berbagai kasus selama periode Oktober hingga Desember 2025.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi di sejumlah daerah, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, serta Nusa Tenggara Barat.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan, total narkotika yang berhasil disita dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut mencapai lebih dari 300 kilogram.

“Total barang bukti yang disita mencapai 113.653,66 gram sabu, 329 mililiter sabu cair, 235.113,13 gram ganja, 5.085 butir dan 29,14 gram ekstasi, serta berbagai bahan kimia lainnya,” ujar Suyudi saat kegiatan pemusnahan di Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Tribun News.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi 113.230,10 gram sabu, 318 mililiter sabu cair, 233.866,21 gram ganja, serta 5.044 butir dan 28,18 gram pil ekstasi.

Suyudi menjelaskan, sebagian kecil barang bukti tidak dimusnahkan karena disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, riset, pengembangan teknologi, maupun pelatihan.

Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya terpadu dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ujar Suyudi.

BNN juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 184, guna mendukung terwujudnya Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Operasi Besar BNN

Berikut rangkaian kasus narkotika yang berhasil ditangani BNN RI sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti:

1. Jaringan WIN (Distribusi Ganja di Sumatera Utara)

  • Peristiwa pertama (20 September 2025): BNN mengamankan SH dan SK di Kabupaten Karo. Pengembangan kasus ini berlanjut dengan penangkapan IM, SR, dan SM. Dari jaringan ini, petugas menyita sekitar 137 kilogram ganja.
  • Peristiwa kedua (22 September 2025): Tersangka RA ditangkap di Aceh Tenggara dengan barang bukti 95,5 kilogram ganja yang disembunyikan di area perkebunan.

2. Pengiriman Paket Ganja dari Amerika Serikat (6 Oktober 2025)

BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Pasar Baru mengungkap kiriman ganja seberat 1.324 gram. Paket tersebut menggunakan identitas penerima palsu dan tidak pernah diambil.

3. Pengiriman Paket Ganja Rute Medan–Tangerang (6 Oktober 2025)

Petugas menemukan paket melalui jasa ekspedisi yang berisi 459 gram ganja. Identitas pengirim dan penerima diketahui fiktif.

4. Jaringan Zakir (Penyelundupan Menggunakan Truk) – 14 Oktober 2025

Tersangka AS ditangkap di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan ini, BNN menyita 4.953 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak perkakas truk.

5. Pengungkapan Laboratorium Gelap (17 Oktober 2025)

Sebuah clandestine laboratory berhasil dibongkar di kawasan Cisauk, Tangerang. Dua tersangka, IM dan DF, diamankan bersama sejumlah peralatan laboratorium, bahan kimia, prekursor, serta 225,18 gram sabu hasil produksi.

6. Kasus Kurir Udara Aceh–Lombok (2 November 2025)

Tersangka HS ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat, saat kedapatan membawa 494,72 gram sabu.

7. Operasi Terpadu di Kawasan Rawan Narkotika (November 2025)

Operasi gabungan digelar di Komplek Permata, Kampung Muara Bahari, dan Berlan, DKI Jakarta. Dalam operasi ini, MF, MI, dan SR diamankan dengan barang bukti sekitar 90,8 kilogram sabu, 254,23 gram ganja, serta pil ekstasi.

8. Penggagalan Penyelundupan di Perbatasan Entikong–Malaysia (23 November 2025)

BNN bersama Satgas Pamtas TNI menangkap MT dan HB di wilayah Sanggau, Kalimantan Barat, dengan barang bukti sabu seberat 20,9 kilogram.

9. Peredaran Narkotika Jaringan AS (9 Oktober 2025)

Penangkapan tersangka AS di Lenteng Agung kemudian dikembangkan hingga mengamankan DV dan MR. Dari kasus ini, petugas menyita 530,50 gram sabu.

10. Pengiriman Narkotika Melalui Jasa Ekspedisi di DKI Jakarta

  • 25 September 2025: Ditemukan paket sabu seberat 94,58 gram dengan identitas fiktif.
  • 10 Oktober 2025: Tersangka MJ dan KK ditangkap saat menerima kiriman sabu seberat 494,60 gram.
  • 29 Oktober 2025: Tersangka EG diamankan saat menerima paket ganja seberat 420,40 gram.