Skema Baru Kenaikan UMP 2026 Usai RPP Pengupahan Disahkan, Prabowo Tetapkan Rumus Baru Upah dengan Alfa 0,5–0,9
HAIJAKARTA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan telah resmi diteken Presiden Prabowo Subianto.
Aturan anyar ini membawa perubahan penting, terutama terkait rumus baru dalam penetapan upah minimum.
Dalam skema terbaru, Kemnaker menerapkan indeks tertentu atau alfa dengan kisaran 0,5 hingga 0,9.
Angka ini lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berada di rentang 0,1 sampai 0,3, sehingga membuka ruang kenaikan upah yang lebih besar.
Kemnaker juga menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak lagi menggunakan satu angka persentase yang seragam secara nasional seperti UMP 2025 yang naik 6,5 persen di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, peningkatan nilai alfa dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan upah minimum antardaerah, terutama antara wilayah dengan upah yang masih rendah dan daerah yang sudah relatif tinggi.
“Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025), dikutip dari CNBC.
Meski nilai alfa dinaikkan, Yassierli menegaskan formula perhitungannya tetap sama seperti aturan sebelumnya.
Kenaikan upah tetap dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan nilai alfa.
“Formula tidak ada yang berubah dari formula sebelumnya, yakni kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di kali alfa. Alfa inilah yang dibutuhkan oleh Pak Presiden (Prabowo), nilainya 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
Terkait UMP 2026, pemerintah tidak lagi menetapkan persentase kenaikan yang sama di seluruh daerah.
Menurut Yassierli, kebijakan kenaikan seragam 6,5 persen pada UMP 2025 terjadi karena kondisi khusus, menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi di akhir tahun yang membuat pemerintah memiliki waktu terbatas untuk menyusun regulasi baru.
“Tahun lalu 6,5 itu adalah kondisi khusus. Ketika memang putusan MK ada menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu yang cukup untuk kemudian merumuskan sebuah regulasi,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, kenaikan UMP 2026 dipastikan akan berbeda-beda di setiap daerah.
Langkah tersebut juga diambil untuk menahan lonjakan upah minimum di wilayah yang nominal UMP-nya sudah tergolong tinggi.
Dalam RPP Pengupahan terbaru, pemerintah daerah diberi keleluasaan menentukan nilai alfa masing-masing, selama tetap berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Dampaknya, sejumlah daerah tercatat mengalami kenaikan UMP di atas 5 persen, bahkan ada yang mendekati 10 persen.
Skema Baru Kenaikan UMP 2026
Sebagai ilustrasi, berikut gambaran simulasi kenaikan upah minimum tahun 2026 yang dihitung menggunakan formula baru dengan indeks alfa sebagaimana diatur dalam kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam simulasi ini, perhitungan dilakukan dengan beberapa skenario nilai alfa. Untuk alfa sebesar 0,5, terdapat 10 provinsi yang diproyeksikan mengalami potensi kenaikan UMP paling tinggi.

Sementara itu, jika nilai alfa dinaikkan menjadi 0,6, daftar 10 provinsi dengan potensi kenaikan UMP terbesar pun mengalami perubahan.

Pada skenario berikutnya, yakni alfa 0,7, kembali terlihat pergeseran provinsi-provinsi yang diperkirakan mencatat kenaikan UMP tertinggi.

Kemudian, dengan penggunaan alfa 0,8, terdapat 10 provinsi yang berpotensi mengalami lonjakan kenaikan UMP paling signifikan dibandingkan daerah lainnya.

Adapun pada skenario alfa 0,9 sebagai nilai tertinggi, berikut 10 provinsi yang diproyeksikan mencatat potensi kenaikan UMP paling besar dalam simulasi tersebut.


