Truk Barang Dilarang Masuk Tol, Libur Nataru Bakal Lebih Lancar? Ini Penjelasannya
HAIJAKARTA.ID – Truk barang dilarang masuk Tol hingga 4 Januari demi menjamin kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kementrian perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan penuh bagi kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol selama periode libur Nataru.
Truk barang dilarang masuk Tol tersebut, akan berlangsung guna menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalin Nataru seperti yang di ucapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
“Pembataasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026. Pola ini dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama libur Natal dan Tahun Baru,” ucap Dudy pada Minggu (21/12/2025).
Berbeda dengan ruas tol yang memberlakukan penutupan selama 24 jam bagi kendaraan angkutan barang, pemerintah tetap menerapkan skema window time di jalan arteri atau non-tol.
Pada jalur tersebut, kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintas pada rentang waktu pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut bersifat fleksibel dan akan dievaluasi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain itu, koordinasi secara intens dengan Korlantas Polri terus dilakukan guna memastikan pengelolaan operasional berjalan secara optimal.
“Evaluasi kami lakukan secara berkala agar kebijakan tetap proposional. Penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat jika terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan,” pungkasnya.

