sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kasus pembunuhan seekor tapir yang sempat viral setelah berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, memasuki babak baru.

Kepolisian telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan satwa dilindungi tersebut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, dari hasil penggerebekan di lokasi, petugas menemukan sisa tulang serta daging tapir yang telah diolah oleh para pelaku.

Berdasarkan temuan tersebut, daging satwa langka itu diketahui dimasak menjadi hidangan rica-rica sebelum sebagian lainnya dibagikan.

Polisi Temukan Sisa Daging dan Tulang Tapir

Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa tulang dan potongan daging tapir.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa hewan yang sebelumnya viral karena muncul di jalan raya itu tidak hanya dibunuh, tetapi juga dikonsumsi.

Penyidik kini masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati maupun menyimpan bagian tubuh satwa tersebut.

Imbauan Polisi Sempat Diabaikan

Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, aparat kepolisian sebenarnya telah mengimbau masyarakat agar tidak menangkap maupun menyakiti tapir yang terlihat berada di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji.

Imbauan tersebut diberikan karena tapir merupakan satwa liar yang dilindungi negara. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya hewan itu diburu dan disembelih oleh sejumlah warga.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut maupun memperdagangkan satwa yang berstatus dilindungi tanpa izin.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kronologi Tapir Viral di Jalan Lintas Sumatera

Kasus ini bermula ketika seekor tapir terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (2/7/2026).

Rekaman video kemunculan satwa tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.

Alih-alih diamankan oleh petugas konservasi, tapir tersebut justru diburu oleh sejumlah warga hingga akhirnya dibunuh.

Peristiwa itu memicu kecaman luas dari masyarakat dan pegiat konservasi karena tapir merupakan salah satu mamalia yang populasinya terus menurun di Indonesia.

Tapir Merupakan Satwa yang Dilindungi

Tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di Indonesia. Satwa ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai penyebar biji berbagai jenis tumbuhan.

Populasi tapir terus menghadapi ancaman akibat perburuan, hilangnya habitat, dan konflik dengan manusia.

Karena itu, pemerintah menetapkannya sebagai satwa yang dilindungi sehingga segala bentuk perburuan, pembunuhan, maupun perdagangan terhadap spesies ini merupakan tindak pidana.

Hingga kini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam pembunuhan dan pengolahan daging tapir tersebut.

Aparat memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa dilindungi.