sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Pramono menjelaskan, penetapan UMP 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur buruh dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah melalui sejumlah rapat Dewan Pengupahan.

Dari pembahasan tersebut, disepakati adanya kenaikan upah minimum Jakarta menjadi Rp 5.729.876.

UMP Jakarta 2026 Resmi Naik

“Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” kata Pramono, dikutip dari Detik.

Menurutnya, UMP Jakarta tahun depan mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp 333.115.

Penentuan besaran kenaikan tersebut mengacu pada nilai alpha sebesar 0,75.

Pramono juga menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 dipastikan berada di atas angka inflasi Jakarta, sehingga diharapkan dapat menjaga daya beli para pekerja.

“UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan di atas inflasi Jakarta,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Pramono sempat menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Daerah telah beberapa kali menggelar rapat intensif untuk membahas penyesuaian UMP.

Dalam proses tersebut, Dewan Pengupahan akhirnya meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan akhir terkait besaran kenaikan.

“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan Keputusan Gubernur mengenai kenaikan UMP tersebut.

Meski keputusan sudah ditandatangani, pengumumannya baru dilakukan hari ini sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami sedang mempersiapkan keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” tegas Pramono.