4 Perda Baru DKI Disahkan DPRD, Pendidikan dan KTR Jadi Sorotan
HAIJAKARTA.ID – 4 Perda Baru DKI resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (23/12/2025).
Empat rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut disetujui menjadi peraturan daerah (Perda), meski salah satunya sempat mendapat penolakan dari dua fraksi.
4 Perda Baru DKI yang disahkan meliputi Perda tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Seluruh anggota dewan menyatakan setuju terhadap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, KTR, dan Jaringan Utilitas untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah) sempat ditolak oleh Fraksi PSI dan Fraksi Demokrat.
Meski demikian, raperda tersebut tetap disahkan karena memperoleh persetujuan lebih dari separuh anggota DPRD.
“Dengan disetujuinya semua raperda, maka keempat Raperda telah sah dijadikan perda,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, pada Selasa, (23/12/2025).
Perda Penyelenggara Pendidikan
Usai rapat paripurna, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan memastikan setiap anak di Jakarta memperoleh hak atas pendidikan yang berkualitas.
Menurutnya, perda ini juga menjadi investasi jangka panjang untuk melahirkan generasi yang berdaya saing dan berbudaya.
Perda tersebut merupakan pembaruan atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan yang telah berlaku selama 19 tahun.
“Kebutuhan untuk menghadirkan pendidikan yang lebih adaptif, berkualitas, dan berkeadilan menjadi pendorong perubahan,” kata Rano.
Ia menambahkan, perubahan kebijakan pendidikan perlu didukung ketentuan hukum yang relevan agar Jakarta memiliki standar pendidikan yang mampu bersaing di tingkat internasional tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal.
Perda ini berfokus pada peningkatan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan, penjaminan dan peningkatan mutu, serta komitmen wajib belajar 13 tahun.
Selain itu, perda juga mengatur penguatan karakter dan kearifan lokal, pengembangan mutu pendidik, pendanaan pendidikan, hingga kolaborasi dan optimalisasi data pendidikan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyebut penyusunan perda tersebut didasarkan pada pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk penyelarasan dengan kebijakan nasional serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan.
“Sehingga layak disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda sebagai wujud keberpihakan kebijakan DPRD terhadap masa depan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Aziz.
Perda Kawasan Tanpa Rokok
Selain Perda Pendidikan, DPRD DKI juga mengesahkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rano menegaskan, esensi KTR bukanlah pelarangan total atau bentuk diskriminasi terhadap perokok.
“(Ini) terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan para lansia,” kata Rano.
Ia menjelaskan, Raperda KTR telah dikaji secara komprehensif, termasuk dari sisi ekonomi makro.
Pertimbangan tersebut mencakup kontribusi industri rokok serta potensi kerugian ekonomi jangka panjang akibat meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas masyarakat.
“Eksekutif meyakini bahwa dengan masyarakat yang lebih sehat, produktivitas akan meningkat dan pada akhirnya akan menciptakan iklim ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” kata Rano yang akrab disapa Bang Doel.
Sebelum disahkannya perda ini, kebijakan KTR di Jakarta hanya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Dengan pengesahan ini, DKI Jakarta kini memenuhi amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR.

