Catat! Kendaraan Ini Dikecualikan dari Ganjil Genap Jakarta, Salah Satunya Pakai Stiker Disabilitas
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem ganjil genap.
Meski begitu, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ini.
Selain mobil listrik, ada jenis kendaraan lain yang juga mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Kendaraan Ini Dikecualikan dari Ganjil Genap Jakarta
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, kebijakan ini berlaku setiap Senin hingga Jumat.
Jam penerapannya dimulai pukul 06.00–10.00 WIB dan dilanjutkan sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00–21.00 WIB.
Sementara itu, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Kendaraan listrik atau mobil yang menggunakan motor penggerak listrik secara otomatis dibebaskan dari aturan ganjil genap.
Tak hanya itu, kendaraan dengan tanda khusus tertentu juga mendapat perlakuan serupa.
Salah satu tanda khusus tersebut adalah stiker disabilitas.
Stiker ini menunjukkan bahwa kendaraan digunakan untuk membawa penyandang disabilitas.
Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas tidak dikenakan pembatasan lalu lintas ganjil genap.
“Dengan stiker ini, kendaraan penyandang disabilitas dapat tetap berkendara di ruas jalan ganjil genap tanpa hambatan, dan bakal diprioritaskan di beberapa hal saat berkendara,” sebut salah satu unggahan video Dishub DKI Jakarta, dikutip dari Detik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan, stiker disabilitas dibuat sebagai bentuk dukungan terhadap aksesibilitas dan mobilitas masyarakat yang lebih inklusif.
Melalui stiker ini, kendaraan penyandang disabilitas tetap dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap tanpa kendala, serta memperoleh prioritas tertentu saat berkendara.
Bagi masyarakat yang membutuhkan, permohonan stiker disabilitas dapat diajukan langsung ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pengajuan dilakukan dengan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SIM, STNK, foto rekam medis, serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh berkas tersebut bisa dikirim atau diserahkan langsung ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Gedung Graha Lestari, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
“Pengajuan stiker disabilitas ini bisa dilakukan dengan melampirkan surat permohonan, fotokopi KTP, KK, SIM, STNK, foto rekam medis, dan pendukung lainnya. Berkas dapat dikirim atau diantar secara langsung ke kantor Dinas Perhubungan di Gedung Graha Lestari Jl Kesehatan No. 48 Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat,” katanya.

