Viral! Benarkah Listrik Lebih Mahal pada Jam 17.00–22.00? Ini Penjelasan Resmi PLN
HAIJAKARTA.ID – Sebuah unggahan di media sosial ramai membahas soal cara menghemat tagihan listrik dengan mengatur waktu pemakaian.
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan listrik pada jam-jam tertentu bisa membuat biaya bulanan jadi lebih ringan.
Dalam unggahan akun Instagram @sap************** pada Sabtu (20/12/2025), disebutkan bahwa pemakaian listrik sebaiknya dikurangi pada pukul 17.00 hingga 22.00.
Pasalnya, pada jam tersebut biaya listrik diklaim bisa mencapai dua kali lipat lebih mahal.
Akun tersebut juga mengimbau agar sejumlah peralatan rumah tangga yang boros listrik, seperti pompa air, AC, rice cooker, mesin cuci, dan setrika, tidak digunakan pada rentang waktu tersebut.
“Usahakan peralatan seperti pompa air, AC, penanak nasi, mesin cuci, dan setrika tidak digunakan pada jam 17.00 sampai 22.00,” tulis akun tersebut, dikutip dari Detik.
Memang, sebagian peralatan elektronik rumah tangga membutuhkan daya listrik cukup besar.
Jika digunakan secara bersamaan atau dalam waktu lama, konsumsi listrik bisa melonjak dan berdampak pada meningkatnya tagihan bulanan.
apakah benar penggunaan listrik pada pukul 17.00–22.00 membuat biaya listrik menjadi lebih mahal?
Benarkah Listrik Lebih Mahal pada Jam 17.00–22.00?
Muncul pertanyaan, benarkah listrik lebih mahal pada jam 17.00–22.00?
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menegaskan bahwa tarif listrik tidak dibedakan berdasarkan jam pemakaian.
“Pada jam 17.00–22.00 WIB tidak terdapat perbedaan tarif rupiah per kWh,” ujar Dana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa tagihan listrik pelanggan dihitung dari total energi listrik yang digunakan dalam periode tertentu, lalu dikalikan dengan tarif per kWh sesuai golongan pelanggan.
Besaran tarif tersebut ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan berlaku sama sepanjang hari, tanpa membedakan waktu penggunaan.
“Artinya, pemakaian listrik pada pukul 17.00–22.00 tetap dihitung dengan tarif yang sama, tergantung total energi yang digunakan,” jelasnya.
Dana juga menambahkan, pelanggan pascabayar membayar listrik setiap bulan berdasarkan pemakaian, sementara pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu yang kemudian dikonversi menjadi satuan kWh di meteran.
Prinsip Hemat Listrik di Rumah
Pandangan serupa disampaikan oleh Dosen Pendidikan Teknik Elektro Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Toto Sukisno.
Ia menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga tidak menggunakan skema Waktu Beban Puncak (WBP).
“Untuk pelanggan rumah tangga, yang berlaku adalah tarif pemakaian blok, bukan tarif beban puncak,” kata Toto, Selasa (23/12/2025).
Tarif pemakaian blok dihitung dari total konsumsi listrik selama satu bulan.
Artinya, semakin besar pemakaian listrik dan melewati batas tertentu, maka biaya yang harus dibayar juga akan meningkat.
Agar penggunaan listrik lebih efisien, Toto menyarankan penerapan prinsip TOP, yaitu teknologi, organisasi, dan perilaku.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya memilih peralatan listrik yang hemat energi, membangun kesepakatan bersama seluruh anggota keluarga, serta membiasakan perilaku hemat listrik dalam aktivitas sehari-hari.
“Pilih peralatan listrik yang efisien energi, buat komitmen bersama seluruh penghuni rumah, dan biasakan budaya hemat energi dalam keseharian,” ujarnya.

