sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Banyak yang belum mengetahui cara menghitung upah lembur di hari libur yang mana hal ini dinilai sangat penting bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur secara jelas ketentuan kerja di hari libur nasional, termasuk hak pekerja yang tetap masuk kerja dan kewajiban pengusaha membayar upah lembur.

Merujuk Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.

Namun, pengusaha tetap dapat mempekerjakan pekerja dalam kondisi tertentu dengan kewajiban memberikan upah lembur sesuai aturan.

Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional

Dalam aturan tersebut, pengusaha diperbolehkan mempekerjakan pekerja di hari libur apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilakukan secara terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Jika pekerja tetap masuk kerja, maka pengusaha wajib membayar upah lembur.

Jenis Pekerjaan yagn Beroperasi di Hari Libur

Berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003, beberapa jenis pekerjaan yang dapat beroperasi di hari libur antara lain:

1. Pelayanan jasa kesehatan

2. Jasa perbaikan alat transportasi

3. Pelayanan jasa transportasi

4. Usaha pariwisata

5. Penyedia listrik, air bersih, BBM, dan gas

6. Jasa pos dan telekomunikasi

7. Media massa

8. Pengamanan

9. Lembaga konservasi

10. Usaha swalayan dan pusat perbelanjaan

Pekerjaan yang jika dihentikan dapat mengganggu proses produksi atau merusak bahan

Sanksi Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Lembur

Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap masuk kerja di hari libur nasional. Jika kewajiban ini diabaikan, ada konsekuensi hukum serius yang menanti. Berikut rinciannya:

1. Melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan

Tidak membayar upah lembur di hari libur merupakan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 68 UU Nomor 6 Tahun 2023.

2. Ancaman Pidana Kurungan

Pengusaha dapat dikenai pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan jika terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah lembur.

3. Denda Puluhan Juta Rupiah

Selain pidana kurungan, pelanggar juga terancam denda minimal Rp10 juta hingga maksimal Rp100 juta.

4. Risiko Sanksi Administratif Tambahan

Dalam praktiknya, pelanggaran ketenagakerjaan juga bisa berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.

5. Kerugian Reputasi Perusahaan

Kasus pelanggaran upah lembur berpotensi mencoreng citra perusahaan dan menurunkan kepercayaan pekerja maupun publik.

Cara Menghitung Upah Lembur di Hari Libur

Pemahaman cara menghitung upah lembur di hari libur dibedakan berdasarkan sistem kerja perusahaan.

Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja (7 jam per hari):

  • Jam pertama hingga jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4 kali upah sejam

Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja (8 jam per hari):

  • Jam pertama hingga jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh hingga kedua belas dibayar 4 kali upah sejam

Dasar Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah per jam adalah 1/173 dari upah sebulan.

Jika upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan adalah 100 persen dari upah.

Namun, jika komponen upah termasuk tunjangan tidak tetap dan nilainya kurang dari 75 persen, maka dasar perhitungannya menggunakan 75 persen dari total upah.

Dengan memahami cara menghitung upah lembur di hari libur, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi, sementara pengusaha terhindar dari sanksi hukum.