Utang Koperasi Merah Putih Capai Rp360,88 Triliun, Siapa yang Menanggung?
HAIJAKARTA.ID- Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kembali menjadi sorotan setelah muncul pembahasan mengenai besarnya pembiayaan yang digunakan untuk membangun dan menjalankan program tersebut.
Berdasarkan data yang dikutip dari Harian Kompas dan materi yang beredar, nilai pembiayaan KDKMP melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) disebut mencapai ratusan triliun rupiah.
Angka Rp360,88 triliun yang beredar perlu ditempatkan secara hati-hati karena tidak seluruhnya dapat langsung disebut sebagai utang yang harus dibayar oleh masyarakat.
Skema pembiayaan Koperasi Merah Putih melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pihak yang memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan BUMN untuk pembangunan serta penyediaan sarana dan prasarana koperasi.
Sebelumnya, Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota menjelaskan kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan KDKMP diperkirakan mencapai Rp3 miliar untuk setiap koperasi.
Dengan target sekitar 80.000 koperasi, kebutuhan pembiayaan secara keseluruhan dapat mencapai sekitar Rp240 triliun.
Adapun pembiayaan tersebut tidak diberikan secara langsung kepada masing-masing koperasi desa.
Agrinas menjadi pihak yang mendapatkan pembiayaan untuk menyiapkan pembangunan fisik dan kebutuhan pendukung koperasi sebelum nantinya dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
Angsuran Mulai Jatuh Tempo September 2026
Persoalan pembiayaan Koperasi Merah Putih semakin mendapat perhatian karena pemerintah telah menyampaikan bahwa angsuran pertama pembiayaan Agrinas kepada Himbara jatuh tempo pada September 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan proses verifikasi dan validasi sebelum pembayaran dilakukan.
Setelah proses tersebut selesai, hasilnya akan disampaikan kepada BPKP dan kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk pembayaran kepada bank-bank Himbara.
Pemerintah sebelumnya juga menyebut pembayaran kewajiban tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Desa.
Artinya, terdapat mekanisme anggaran pemerintah yang digunakan untuk mendukung pembayaran kewajiban pembiayaan program tersebut.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang pada akhirnya menanggung risiko pembiayaan apabila kegiatan usaha koperasi belum mampu menghasilkan arus kas yang cukup.
Bukan Berarti Setiap Warga Mendapat Tagihan
Penting untuk membedakan antara utang pemerintah, utang BUMN, utang koperasi, dan kewajiban yang pembayarannya mendapat dukungan anggaran negara.
Masyarakat tidak secara langsung menerima tagihan atas pinjaman Koperasi Merah Putih.
Namun, apabila pembayaran kewajiban dilakukan menggunakan anggaran pemerintah, maka sumber dananya berasal dari keuangan negara atau daerah.
Pada titik inilah muncul perdebatan mengenai beban fiskal. Dana Desa maupun pos anggaran pemerintah lainnya pada dasarnya merupakan bagian dari keuangan publik.
Karena itu, penggunaan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembiayaan perlu diiringi dengan kepastian bahwa program mampu menghasilkan manfaat ekonomi dan tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak terkendali.
Dengan kata lain, pernyataan bahwa “utang Koperasi Merah Putih pasti dibayar rakyat” terlalu menyederhanakan persoalan.
Yang lebih tepat adalah mempertanyakan siapa yang memiliki kewajiban hukum atas utang tersebut, dari mana sumber pembayaran berasal, serta apakah koperasi dan unit usaha yang dibangun mampu menghasilkan pendapatan untuk memenuhi kewajibannya.
Pembiayaan Himbara Jadi Sorotan
Keterlibatan Himbara menjadi bagian penting dalam skema pembiayaan Koperasi Merah Putih.
Sejumlah bank BUMN sebelumnya telah menyatakan komitmen pembiayaan untuk mendukung pembangunan program tersebut.
Pada tahap awal, Agrinas disebut memperoleh komitmen pembiayaan sekitar Rp175 triliun, yang terdiri dari alokasi Bank Mandiri, BNI, BRI, serta Bank Syariah Indonesia.
Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah menyatakan pembayaran angsuran pertama kepada Himbara akan dilakukan setelah proses administrasi dan verifikasi selesai.
Target pembayaran tersebut berkaitan dengan jatuh tempo pada September 2026.
Tantangan Terbesar Ada pada Kemampuan Usaha
Program KDKMP memiliki target besar. Pemerintah berharap koperasi desa menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, mulai dari distribusi pangan, perdagangan hingga berbagai layanan ekonomi di tingkat desa.
Bahkan, pemerintah memperkirakan program ini berpotensi menyerap lebih dari 1,4 juta tenaga kerja apabila target pembangunan sekitar 80.000 unit KDKMP tercapai.
Namun, besarnya target juga diikuti kebutuhan pembiayaan yang tidak kecil.
Karena itu, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak koperasi yang dibangun atau berapa besar kredit yang berhasil disalurkan.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah setiap koperasi mampu menjalankan usaha secara sehat, menghasilkan keuntungan, memiliki arus kas positif, serta mampu memenuhi kewajibannya kepada pemberi pinjaman.
Jika koperasi mampu berkembang dan membayar kewajibannya dari hasil usaha, maka pembiayaan tersebut dapat menjadi modal produktif bagi ekonomi desa.
Sebaliknya, apabila kegiatan usaha tidak berjalan dan kewajiban terus bergantung pada dukungan anggaran pemerintah, risiko terhadap keuangan publik tentu perlu menjadi perhatian.

