sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kebijakan ganjil genap Jakarta dipastikan tidak diberlakukan pada Jumat (16/1/2026).

Peniadaan aturan tersebut seiring dengan penetapan hari libur nasional Isra Miraj 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa sistem ganjil genap Jakarta ditiadakan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

“Besok merupakan hari libur nasional sehingga kebijakan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan,” kata Syafrin Liputo, Kamis (15/1/2026).

Ganjil Genap Jakarta Jumat 16 Januari 2026

Syafrin menjelaskan, peniadaan kebijakan ganjil genap Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025.

SKB tersebut merupakan hasil revisi ketentuan sebelumnya terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang juga berdampak pada pengaturan lalu lintas di ibu kota.

Imbauan Dishub Meski Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan

Meski kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

“Warga tetap kami imbau untuk menjaga keselamatan serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap peniadaan ganjil genap Jakarta pada hari libur nasional ini dapat memberikan kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan di jalan raya.