sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pengangkatan 32.000 PPPK BGN Februari 2026 dipastikan akan segera terlaksana setelah seluruh calon pegawai menyelesaikan tahapan administrasi.

Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan ribuan formasi tersebut diproyeksikan mulai aktif per 1 Februari 2026.

BGN akan mengangkat total 32.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), akuntan, hingga tenaga gizi.

Proses seleksi tahap kedua telah rampung dan kini memasuki fase administrasi akhir.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan rekrutmen tahap awal yang terhitung sejak 1 Juli 2025 telah lebih dulu dilakukan dengan jumlah 2.080 formasi.

“Kemudian pada tahap 2 kami sudah melakukan seleksi sebanyak 32.000,” ujar Dadan dalam rapat kerja bersama komisi IX di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Komposisi Formasi Didominasi Kepala SPPG

Dari puluhan ribu formasi tersebut, mayoritas dialokasikan untuk jabatan Kepala SPPG.

Sebanyak 31.250 formasi disiapkan bagi lulusan Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia yang telah melalui pendidikan khusus.

Selain itu, BGN juga membuka 750 formasi untuk akuntan serta 375 formasi tenaga gizi guna memperkuat sistem pengelolaan dan pelayanan pemenuhan gizi nasional.

Seluruh peserta yang lolos seleksi disebut telah mengikuti tahapan tes dan saat ini sedang melakukan pengisian daftar riwayat hidup serta pengusulan nomor induk PPPK.

“Diperkirakan mereka akan menjadi PPPK mulai tanggal 1 Februari 2026,” tambah Dadan.

BGN Siapkan Rekrutmen Lanjutan Tahap 3 dan 4

Tidak berhenti di situ, BGN juga memastikan akan membuka rekrutmen lanjutan untuk memperkuat sumber daya manusia di sektor gizi.

Seleksi PPPK tahap 3 dan ke 4 direncanakan masing-masing dengan jumlah formasi sebanyak 32.460.

“Kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPPK tahap 3 dan 4,” terang Dadan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pemenuhan layanan gizi nasional secara merata dan berkelanjutan.