sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Isu penggunaan Whip Pink yang belakangan viral dan dikaitkan dengan resiko kesehatan serius memunculkan pertanyaan publik, apakah whip pink termasuk narkotika? Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan klarifikasi terkait status hukum dan dampak penyalahgunaan zat tersebut di Indonesia.

Whipped cream dispenser pada dasarnya adalah alat dapur berbentuk tabung silinder dengan nosel yang digunakan untuk mengocok bahan makanan menggunakan gas Nitrous Oxide agar menghasilkan busa (cream).

Namun, dalam praktik penyalahgunaan, alat ini kerap dimodifikasi dengan memasang balon di ujungnya untuk menampung gas lalu dihirup.

Kini bahkan beredar tabung kecil portabel yang memang dirancang menyerupai alat hirup gas, lengkap dengan alat pemecah atau cracker.

Praktik ini sangat berisiko karena gas yang keluar dapat menyebabkan luka dingin (cold burn) pada kulit maupun saluran pernapasan.

Apakah Whip Pink Termasuk Narkotika? Ini Penjelasan BNN

Kepala BNN RI Suyodi Ario Seto menegaskan bahwa Whip Pink atau Nitrous Oxide merupakan senyawa kimia yang hingga saat ini tidak dikategorikan sebagai narkotika maupun psikotoprika berdasarkan aturan hukum yanag berlaku.

Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa Nitrous Oxide merupakan senyawa kimia berbentuk gas yang memiliki karakteristik khusus.

“Berwujud gas tak berwarna, tidak mudah terbakar, dan memiliki aroma serta rasa sedikit manis ketika terhirup,” jelasnya.

Menurut Suyudi, zat tersebut lazim digunakan untuk kepentingan medis dan industri makanan.

Hingga awal tahun ini, Nitrous Oxide belum masuk dalam golongan narkotika atau psikotoprika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Meski demikian, BNN menegaskan bahwa ketiadaan stastus sebagai narkotika tidak berarti aman untuk disakahgunakan.

Whip Pink dan Pola Penyalahgunaan yang Berbahaya

Dikutip dari WebMD, Nitrous Oxide dalam penyalahgunaannya tidak digunakan untuk memasak, melainkan dihirup secara langsung, baik melalui balon berisi gas, langsung dari tabung menggunakan cracker, hingga dengan menutup wajah memakai plastik atau masker untuk menghirup uap gas.

Efek euforia atau high dari whippets bersifat sangat singkat, hanya berlangsung beberapa menit. Karena itu, banyak pengguna menghirupnya berulang kali dalam waktu singkat untuk mempertahankan sensasi tersebut.

Dampak Serius Penyalahgunaan Nitrous Oxide

Penyalahgunaan Nitrous Oxide berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius bagi kesehatan, di antaranya:

  • Halusinasi
  • Sakit kepala
  • Kerusakan otak
  • Kerusakan hati dan ginjal
  • Gangguan pendengaran
  • Gangguan irama jantung
  • Kerusakan saraf
  • Depresi dan psikosis
  • Risiko kematian akibat kekurangan oksigen

Tambahan informasi dari akun Threads @dokbuckets juga mengungkapkan sejumlah efek akut dari penyalahgunaan N2O, antara lain:

  • Pusing
  • Bicara pelo
  • Gangguan koordinasi
  • Perilaku aneh
  • Halusinasi, hingga penurunan kesadaran.

Dalam unggahan Threads nya ia juga menjelaskan jika kegunaan N2O dalam dunia medis secara luas untuk: kedokteran gigi, Analgesia persalinan, serta Anestesi ringan dengan emergensi.

Adapun risiko berbahaya lainnya meliputi:

  • Hipoksia mendadak
  • Henti napas
  • Serta kematian mendadak, terutama bila digunakan bersamaan dengan oksigen tambahan.

Serta, adapun beberapa bahaya jangka panjangnya:

  • Penyalahgunaan berulang atau berat dapat menyebabkan Defisiensi vitamin B12
  • Neoropati perifer
  • Kerusakan medula spinalis
  • Gangguan berjalan (ataxia)
  • Kejang, aritmia, pneumomediastinum
  • Mekanisme utama: N2O menginaktivasi vitamon B12, menggangu pembentukan mielin saraf.

Meski Nitrous Oxide belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika, BNN menegaskan bahwa penyalahgunaannya tetap berbahaya dan berisiko fatal.

Edukasi publik dinilai penting agar masyarakat tidak keliru menganggap zat tersebut aman hanya karena status hukumnya.