sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara pengajuan pengurangan BPHTB lewat system pajak online yang ada di Jakarta?

BPHTB atau singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang mana merupakan sebuah pungutan dimana atas perolehan hak atas tanah dan juga bangunan.

Pungutan yang satu ini merupakan ditanggung oleh pembeli layaknya PPH yang mana ditanggung oleh seorang penjual. Sehingga dapat dikatakan bahwa baik pembeli atau penjual sama-sama memiliki tanggungan.

Dimana pungutan ini merupakan salah satu yang pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota termasuk Jakarta. Dimana dalam hal ini pungutan ini bisa berupa perorangan atau badan.

Namun tentunya banyak orang malas untuk langsung datang ke kantor untuk membayar pungutan yang satu ini sehingga banyak yang menggunakan sistem online dalam pembayarannya,

Namun dalam suatu kondisi tentunya terkadang biaya atau pungutan BPHTB tersebut memiliki nilai yang dirasa tidak sesuai dan tentunya hal tersebut akan dipertanyakan oleh yang menanggungnya.

Sehingga berikut ini cara pengajuan pengurangan BPHTB melalui sistem Pajak Online di Jakarta, yuk simak pembahasanya dibawah ini!

Cara Pengajuan Pengurangan BPHTB
Ilustrasi perhitungan BPHTB (foto: Google.com)

Cara Pengajuan Pengurangan BPHTB Melalui Sistem Pajak Online

Pengajuan pengurangan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui sistem pajak online di Jakarta dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi yaitu https://pajakonline.jakarta.go.id/login.

Sebelum mengajukan pengurangan terhadap BPHTB, jangan lupa mempelajari persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar nantinya permohonan dapat dilanjut dengan lancar.

Dimana kurang lebih ada lima persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon salah satunya yaitu permohonan dari pengurangan maksimal dari setengah yang dibayarkan atau 50%, dan lain sebagainya.

Selanjutnya juga ada dokumen pendukung yang harus dipersiapkan jika ingin mengajukan permohonan pengurangan BPHTB ini salah satunya yaitu KTP, akta pendirian, bukti pembayaran SPPT, dll.

Dimana juga dijelaskan apa saja yang dapat dilakukan pengurangan dalam jenis pungutan yang satu ini. Hal-hal tersebut haruslah dimengerti atau dipahami oleh wajib pajak terlebih dahulu.

Selanjutnya yaitu bagaimana tata cara pengajuan pengurangan BPHTB melalui sistem pajak online di Jakarta ini yaitu sebagai berikut:

  1. Silahkan buka website pajak online milik Kota Jakarta yang beralamat pada https://pajakonline.jakarta.go.id/login. Pastikan bahwa perangkat yang digunakan dapat terhubung internet dan memiliki koneksi yang stabil.
  2. Setelah website terbuka, silahkan login dengan akun yang telah dimiliki atau jika belum memiliki akun silahkan daftarkan diri terlebih dahulu pada website yang sama.
  3. Jika password dan juga username sesuai dengan yang telah didaftarkan makan akan muncul tampilan dashboard dari halaman atau website tersebut. Mulai dari sini pengajuan akan dilakukan.
  4. Selanjutnya silahkan cari pada Bar Navigasi letaknya di sisi kiri halaman website, pilih Menu Jenis Pajak, kemudian cari dan pilih Pajak BPHTB
  5. Pada halaman ini akan sebuah halaman modul pajak BPHTB dan juga pada halaman ini menampilkan data permohonan pelayanan pajak BPHTB
  6. Pada halaman tersebut kita dapat melihat berbagai permohonan yang kita lakukan dan juga memiliki beberapa icon dengan fungsinya masing-masing.
  7. Untuk mulai mengajukan sebuah permohonan tentunya pemohon akan diwajibkan untuk mengikuti berbagai syarat yang telah ditetapkan sebelumnya. Terdapat pada halaman yang sama.
  8. Kemudian cari pada Bar Navigasi pada bagian sisi kiri website, pilih menu Jenis Pajak dan pilih sub menu BPHTB
  9. Selanjutnya cari tombol Daftar BPHTB dan juga jangan lupa untuk ditekan tombol tersebut
  10. Selanjutnya halaman akan menampilkan menampilkan periksa data pembayaran PBB, masukkan atau input data NOP PBB dan klik cari
  11. Mulai dari sinilah pemohon harus mengisikan data sesuai dengan yang dimilikinya dan mengikuti prosesnya hingga semua data telah didapatkan.
  12. Dimana yang terakhir pemohon akan diberikan sebuah kode bayar dan juga sebuah pilihan pembayaran yang diinginkan.

Nah, itu tadi cara untuk mengajukan pengurangan BPHTB yang bisa diikuti melalui langkah-langkah di atas!