Daftar Tuntutan Guru Madrasah Swasta ke DPR RI: Desak Kesetaraan hingga Kesejahteraan
HAIJAKARTA.ID – Ratusan guru madrasah swasta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Massa datang dari berbagai daerah, mulai Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Sumatera Utara, hingga Aceh.
Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan daftar tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI, khususnya terkait kesetaraan hak antara guru madrasah swasta dan guru madrasah negeri.
Para peserta aksi menilai, meski memiliki peran yang sama dalam dunia pendidikan, guru madrasah swasta masih kerap diperlakukan berbeda, baik dari sisi status maupun kesejahteraan.
4 Daftar Tuntutan Guru Madrasah Swasta ke DPR RI
Dalam aksi tersebut, terdapat empat daftar tuntutan guru madrasah swasta ke DPR RI , yaitu:
1. Hentikan Diskriminasi
Para guru meminta pemerintah dan DPR RI menghentikan perlakuan diskriminatif terhadap guru madrasah swasta, agar hak dan kesempatan mereka setara dengan guru madrasah negeri.
2. Disetarakan dan Bisa Ikut Seleksi PPPK
Guru madrasah swasta mendesak agar status mereka disamakan serta diberi peluang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk penempatan di madrasah negeri maupun swasta.
3. Tunjangan Sertifikasi Dibayar Rutin Bulanan
Mereka juga menuntut adanya tunjangan sertifikasi atau tunjangan lainnya yang dibagikan secara rutin setiap bulan, mengikuti pola penggajian guru negeri.
4. Terbitkan Inpres Pendidikan Madrasah Swasta
Tuntutan terakhir adalah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah swasta, sekaligus peningkatan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta.
Puluhan Tahun Mengabdi, Gaji Masih di Bawah UMP
Salah satu peserta aksi, Ani (50), guru madrasah asal Cirebon, mengaku telah mengajar sejak 1996.
Dalam waktu sekitar 10 tahun ke depan, ia akan memasuki masa pensiun.
Namun hingga kini, ia merasa belum pernah benar-benar menikmati keadilan dan kesejahteraan sebagai tenaga pendidik.
Dari sisi penghasilan, gaji yang diterimanya masih berada di bawah upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayahnya.
“Saat pertama mengajar di madrasah tahun 1996, saya hanya menerima Rp 50.000. Setelah reformasi, naik menjadi sekitar Rp 90.000,” ujar Ani.
Ia menjelaskan, kenaikan gaji terjadi secara bertahap sejak era pemerintahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, terlebih setelah dirinya melanjutkan pendidikan dari D2 ke S1. Penghasilannya pun perlahan meningkat hingga ratusan ribu rupiah.
Ketika dipercaya menjadi kepala sekolah, gajinya naik menjadi lebih dari Rp 1 juta.
Kenaikan kembali dirasakan saat pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menggulirkan program sertifikasi guru.
Namun hingga 2026, Ani menyebut penghasilannya tetap belum menyentuh standar UMP Jawa Barat maupun UMK Cirebon.
“Harapan kami sederhana, guru madrasah swasta bisa memperoleh kesejahteraan yang setara dengan guru madrasah negeri,” kata Ani.
Desakan Perbaikan Sistem Pendidikan Madrasah
Melalui aksi ini, para guru berharap daftar tuntutan yang disampaikan tidak hanya menjadi catatan formal, tetapi benar-benar ditindaklanjuti lewat kebijakan konkret.
Mereka menilai, perbaikan sistem pendidikan madrasah swasta menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan nasib guru lebih layak di masa depan.

