Pemprov DKI Jakarta Pastikan Layanan Pemakaman Gratis, Ini Fasilitas dan Cara Pengurusan Lengkapnya
HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta pastikan layanan pemakaman gratis, ini dia fasilitas dan cara pengurusan layanan.
Pemerintah melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa seluruh layanan dasar pemakaman di wilayah Jakarta dapat diakses masyarakat secara gratis.
Kebijakan ini dihadirkan untuk membantu warga yang sedang mengalami masa duka agar tidak terbebani biaya tambahan saat mengurus pemakaman keluarga.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk transparansi pelayanan publik sekaligus upaya mencegah praktik pungutan liar yang kerap terjadi di lapangan.
Dalam momen kehilangan yang penuh kesedihan, pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, mudah, dan tanpa biaya.
Layanan Pemakaman yang Disediakan Gratis
Pemprov DKI Jakarta menyediakan berbagai fasilitas pemakaman yang dapat dimanfaatkan warga tanpa dipungut biaya. Layanan ini meliputi:
- Pengurusan izin penggunaan tanah makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun sistem tumpang
- Mobil jenazah untuk proses pengantaran
- Peralatan memandikan jenazah
- Petugas pemulasaraan jenazah
- Tenda makam ukuran 3 x 3 meter
- Kursi dan pengeras suara untuk prosesi pemakaman
Seluruh fasilitas tersebut diberikan sebagai bagian dari layanan sosial pemerintah daerah kepada masyarakat.
Cara Mengajukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)
Permohonan IPTM kini dapat dilakukan secara daring melalui layanan resmi Pemprov DKI Jakarta. Pengajuan berlaku untuk:
- Makam baru
- Perpanjangan masa makam
- Pemakaman tumpang
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Identitas penanggung jawab jenazah
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau puskesmas
- Surat laporan kematian dari kelurahan
- KTP dan Kartu Keluarga jenazah
- Surat pengantar dari TPU
- Izin penggunaan tanah makam sebelumnya (untuk perpanjangan atau tumpang)
Untuk pemakaman tumpang, pemohon juga diwajibkan melampirkan IPTM asli makam yang akan ditumpangi.
Persyaratan Tambahan dari TPU
Dalam proses pengurusan surat pengantar dari Tempat Pemakaman Umum (TPU), warga biasanya diminta menyiapkan:
- Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah
- Surat keterangan penyebab kematian dari rumah sakit atau puskesmas
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris
- Fotokopi surat kematian dari kelurahan
Seluruh dokumen ini berfungsi sebagai verifikasi administrasi sebelum pemakaman dilakukan.
Nomor Kontak Layanan Mobil Jenazah
Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan mobil jenazah, Pemprov DKI Jakarta menyediakan beberapa jalur kontak resmi, antara lain:
- Telepon: 021-5484544
- Telepon: 021-5480137
- WhatsApp layanan cepat: 0816-8788-89
Layanan ini dapat dihubungi kapan saja sesuai kebutuhan warga.
Warga Diminta Laporkan Jika Ada Pungli
Sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan wewenang, Pemprov DKI Jakarta juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan oknum meminta bayaran di luar ketentuan.
Warga dapat melaporkan dugaan pungutan liar melalui:
- WhatsApp pengaduan: 0858-9000-9132
Sistem aduan resmi SIPADU melalui barcode yang tersedia di kanal informasi pemerintah
Pemerintah menegaskan seluruh layanan pemakaman tidak dipungut biaya apa pun.
Kebijakan pemakaman gratis ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Selain membantu meringankan beban keluarga yang berduka, program ini juga bertujuan:
- Mencegah praktik pungli
- Meningkatkan kualitas layanan TPU
- Mempermudah akses administrasi warga
- Menjamin hak masyarakat atas pelayanan dasar
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas resmi pemerintah serta segera melapor jika menemukan penyimpangan.
Dengan tersedianya layanan pemakaman gratis lengkap mulai dari perizinan hingga fasilitas pendukung, masyarakat Jakarta kini dapat mengurus prosesi pemakaman dengan lebih tenang dan tertib.
Pemerintah berharap kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga serta mampu menciptakan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Bagi warga yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta menyarankan untuk mengakses kanal resmi pemerintah daerah atau layanan pengaduan yang telah disediakan.

