sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Berapa besaran THR minimal yang wajib dibayar pengusaha? Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja.

Selain membantu memenuhi kebutuhan saat Lebaran, Natal, Nyepi, Waisak, maupun Imlek, THR juga merupakan hak normatif karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

Lalu, sebenarnya berapa besaran minimal THR yang wajib dibayar pengusaha? Berikut ulasan lengkapnya untuk pembaca Portal Berita HaiJakarta.

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

THR tidak termasuk gaji pokok bulanan, melainkan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan perusahaan terhadap karyawan.

Kewajiban pembayaran THR diatur dalam:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Besaran Minimal THR yang Wajib Dibayar Pengusaha

1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Besaran minimal THR yang wajib dibayarkan adalah:

> 1 bulan upah penuh

Upah yang dimaksud bisa berupa:

  • Gaji pokok saja (jika sistem pengupahan tunggal), atau
  • Gaji pokok + tunjangan tetap (jika sistem pengupahan terdiri dari beberapa komponen tetap)

Contoh: Jika gaji pokok + tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka THR yang wajib dibayar adalah Rp5.000.000.

2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

> THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

  • Contoh: Karyawan bekerja 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000.
  • THR = (6 ÷ 12) × Rp4.000.000
  • THR = Rp2.000.000

Artinya, meskipun belum setahun bekerja, karyawan tetap berhak menerima THR sesuai masa kerja.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, yang berhak menerima THR antara lain:

  • Karyawan tetap
  • Karyawan kontrak (PKWT)
  • Pekerja harian lepas
  • Pekerja paruh waktu
  • Karyawan yang sedang cuti (selama bukan cuti tidak dibayar)

Syarat utamanya adalah telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Bahkan pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK menjelang hari raya tetap bisa berhak menerima THR, selama masih memenuhi ketentuan masa kerja sesuai regulasi.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Sesuai Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016:

> THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika pengusaha terlambat atau tidak membayar THR, maka dapat dikenakan:

  • Denda administratif
  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Hingga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan

Cara Menghitung THR Berdasarkan Status Pekerja

1. Karyawan Tetap

Jika sudah bekerja ≥12 bulan:

> THR = 1 bulan upah

Jika <12 bulan:

> THR = (Masa kerja ÷ 12) × Upah

2. Karyawan Kontrak

Perhitungannya sama seperti karyawan tetap, yaitu proporsional berdasarkan masa kerja.

  • Pekerja Harian Lepas / Freelance

Umumnya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Rumus umum:

  • THR = (Jumlah hari kerja ÷ 365) × Total upah setahun

Namun praktiknya bisa berbeda tergantung sistem pembayaran perusahaan dan perjanjian kerja.

Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR?

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memastikan haknya terpenuhi, sementara pengusaha dapat menjalankan kewajiban sesuai regulasi.

Bagi pekerja di Jakarta dan sekitarnya, penting untuk memahami aturan THR agar tidak terjadi kesalahpahaman menjelang hari raya.