Bagi Para Pengusaha, Wajib Bayar THR Karyawan Swasta Paling Lambat 25 Desember 2024, Awas Kena Dendanya!

HAIJAKARTA.ID – Karyawan swasta yang menganut agama Kristen akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha sebelum 25 Desember 2024.
Hal ini sebagai bentuk persiapan menyambut Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal tersebut.
Wajib Bayar THR Karyawan Swasta Paling Lambat 25 Desember 2024
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR kepada karyawan tepat waktu, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh karyawan.
THR untuk karyawan swasta dibedakan sesuai dengan agama yang dianut. Karyawan yang merayakan Hari Raya Natal, seperti umat Kristen, berhak menerima THR paling lambat pada 18 Desember 2024, mengingat tanggal 25 Desember adalah Hari Raya Natal.
Hal ini sesuai dengan pasal dalam Permenaker yang menyatakan bahwa THR harus dibayarkan sesuai dengan hari raya agama masing-masing pekerja, kecuali ada kesepakatan lain yang tertuang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Denda bagi Pengusaha yang Terlambat Membayar THR
Pengusaha yang terlambat dalam membayar THR kepada karyawan akan dikenakan denda.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 ayat (1), pengusaha yang tidak membayar THR tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Meskipun dikenakan denda, pengusaha tetap diwajibkan membayar THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda yang dikenakan akan digunakan untuk kesejahteraan karyawan, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.
Pemberian THR yang tepat waktu ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan karyawan dan menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.