sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara melaporakan perusahaan untuk karyawan yang tidak dapat THR?

Menjelang Hari Raya Keagamaan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang wajib diterima setiap pekerja.

Kewajiban ini telah diatur secara resmi dalam regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pekerja yang mengeluhkan THR tidak dibayarkan, terlambat cair, atau jumlahnya tidak sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Melalui layanan resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pekerja kinimemiliki jalur pengaduan yang mudah dan dapat diakses secara online maupun offline.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan pekerja jika mengalami permasalahan THR:

1. Pastikan Memenuhi Syarat Penerima THR

Sebelum melapor, pekerja perlu memastikan telah memenuhi kriteria resmi penerima THR, yaitu:

  • Telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus
  • Berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak
  • THR wajib dibayarkan maksimal H-7 hari raya

Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut, pekerja berhak mengajukan pengaduan.

2. Upayakan Penyelesaian Internal Terlebih Dahulu

Langkah awal yang dianjurkan adalah menghubungi bagian HRD atau manajemen perusahaan, dengan tujuan:

  • Menanyakan alasan keterlambatan pembayaran
  • Meminta kejelasan jadwal pencairan
  • Mengklarifikasi besaran THR

Apabila tidak mendapat tanggapan atau solusi, pekerja dapat melanjutkan ke jalur resmi.

3. Laporkan Melalui Posko THR Online Kemenaker

Pemerintah menyediakan Posko Pengaduan THR yang bisa diakses secara digital melalui:

  • Website resmi Posko THR Kemenaker
  • Aplikasi SIAP KERJA di Android dan iOS

Langkah umum pengaduan:

  • Registrasi atau login akun
  • Pilih menu “Pengaduan THR”
  • Isi data perusahaan dan kronologi masalah
  • Kirim laporan untuk ditindaklanjuti petugas
  • Setelah masuk sistem, laporan akan diproses oleh pengawas ketenagakerjaan.
  • Manfaatkan Layanan Aduan Langsung

Bagi pekerja yang ingin melapor via telepon atau pesan instan, tersedia:

  • Call Center Kemenaker: 1500-630
  • WhatsApp Pengaduan: 0811-952-1151

Layanan ini aktif untuk membantu konsultasi dan pencatatan pelanggaran THR.

4. Datangi Dinas Ketenagakerjaan Setempat

Jika belum mendapat hasil, pekerja dapat mengajukan laporan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing dengan membawa:

  • Kontrak kerja atau surat pengangkatan
  • Slip gaji atau bukti pembayaran sebelumnya
  • Identitas karyawan

Pihak Disnaker akan memfasilitasi mediasi hingga pengawasan terhadap perusahaan.

5. Tempuh Bantuan Hukum Bila Perlu

Jika perusahaan tetap membandel, pekerja bisa meminta pendampingan dari:

  • Serikat pekerja
  • Lembaga bantuan hukum ketenagakerjaan

Langkah hukum dapat ditempuh demi memastikan hak THR terpenuhi sesuai aturan.

Pemerintah Tegaskan THR Adalah Hak Wajib Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR bukan bonus sukarela, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

Pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum demi melindungi kesejahteraan buruh dan karyawan.

Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika mengalami ketidakadilan, agar praktik pelanggaran tidak terus berulang setiap tahun.