sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga Pejompongan, Jakarta Pusat, bernama Bambang Setiawan meninggal dunia saat kerusuhan pada 27 Agustus 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Polisi menyebut ketiganya merupakan pekerja kasar dengan pekerjaan tidak tetap atau serabutan dan dalam kesehariannya kerap beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka diduga ikut melakukan pengeroyokan ketika situasi di lokasi sedang terjadi kerusuhan.

Menurut polisi, keterlibatan ketiga tersangka diduga dipicu rasa kesal yang muncul secara spontan ketika kerusuhan berlangsung.

Mereka diketahui berada di sekitar lokasi karena aktivitas sehari-hari maupun sedang melintas.

“Motif dari para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Ketiganya Bekerja Serabutan di Sekitar Lokasi

Iman menjelaskan, ketiga tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka biasanya mendapatkan pekerjaan secara harian atau berdasarkan kebutuhan.

Polisi menyebut aktivitas pekerjaan tersebut membuat para tersangka cukup sering berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan,” jelas Iman.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa keterangan dari saksi dan ahli.

Polisi Periksa CCTV hingga Video Amatir

Dalam penyelidikan kasus tersebut, Polda Metro Jaya juga mengumpulkan dan menganalisis berbagai rekaman yang dapat membantu mengungkap peristiwa pengeroyokan.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta video amatir yang merekam situasi ketika kerusuhan berlangsung.

Rekaman tersebut kemudian menjalani pemeriksaan digital forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Selain bukti digital, penyidik juga telah menyita hasil visum et repertum terhadap Bambang Setiawan yang diterbitkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Pemeriksaan terhadap kasus ini turut melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. Polisi menyebut pemeriksaan dilakukan oleh ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, hingga ahli hukum pidana.

Polisi Pastikan Penyidikan Masih Berjalan

Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kasus ini menjadi bagian dari penanganan hukum atas rangkaian kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Polisi sebelumnya juga menegaskan bahwa perkara kerusuhan tersebut masih terus didalami, termasuk untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta memastikan rangkaian fakta dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia.