sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- THR untuk pekerja freelancer, gimana aturannya? Ini dasar hukum dan cara menghitungnya.

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Namun, masih banyak pekerja lepas atau freelancer yang bertanya-tanya, apakah mereka juga memiliki hak atas THR seperti karyawan tetap?

Jawabannya: ya, freelancer juga berhak menerima THR, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Pemberian THR bagi Freelancer

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa pekerja, termasuk yang berstatus non-tetap atau pekerja lepas, tetap memiliki hak atas THR keagamaan.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Selain itu, kewajiban pemberian THR juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Artinya, perusahaan yang lalai atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Kapan THR Freelancer Dibayarkan?

Sama seperti pekerja tetap, freelancer berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Jika perusahaan menunda atau mencicil pembayaran tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut bertentangan dengan aturan pemerintah.

Karena itu, pekerja lepas yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan disarankan memahami haknya agar tidak dirugikan.

Skema Perhitungan THR untuk Freelancer

Perhitungan THR bagi freelancer sedikit berbeda dibandingkan karyawan tetap. Besaran yang diterima bergantung pada masa kerja dan rata-rata penghasilan.

Terdapat dua kategori utama:

1. Freelancer dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka besaran THR yang diterima adalah sebesar rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

2. Freelancer dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Untuk freelancer dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

  • (Masa Kerja / 12) × Rata-rata Gaji Bulanan

Contoh Perhitungan

Misalnya, seorang penerjemah freelance bernama Hamzah bekerja selama 3 bulan dengan rincian penghasilan sebagai berikut:

  • Bulan pertama: Rp5.500.000
  • Bulan kedua: Rp6.000.000
  • Bulan ketiga: Rp6.500.000

Total penghasilan selama 3 bulan adalah Rp18.000.000.

Rata-rata penghasilan per bulan:

  • Rp18.000.000 ÷ 3 = Rp6.000.000

Maka perhitungan THR yang diterima:

  • 3/12 × Rp6.000.000 = Rp1.500.000

Dengan demikian, THR yang berhak diterima adalah sebesar Rp1.500.000.

Pentingnya Freelancer Memahami Haknya

Status sebagai pekerja lepas tidak serta-merta menghilangkan hak atas THR, selama terdapat hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan.

Oleh sebab itu, freelancer perlu memastikan bahwa haknya dipenuhi sesuai regulasi.

Di sisi lain, perusahaan juga wajib memahami ketentuan ini agar tidak melanggar aturan dan terhindar dari sanksi administratif.

Menjelang Lebaran, THR bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bagian dari perlindungan kesejahteraan pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.