BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Layanan Kecelakaan Kerja, Klaim Kini Lebih Cepat!
HAIJAKARTA.ID – BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas sebagai upaya mempercepat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.
Integrasi layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital perlindungan pekerja agar proses penjaminan berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan kepastian pelayanan bagi peserta.
Peluncuran dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Utama PT Jasa Rahaarja Muhammad Awaluddin di RS Primaya Karawang pada Senin, (25/5/2026).
Integrasi Permudah Coordination of Benefit
Melalui aplikasi terintegrasi tersebut, proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dapat dilakukan lebih efektif. Sistem ini juga mempercepat pelayanan dan mempermudah proses administrasi di fasilitas kesehatan.
Saiful Hidayat mengatakan kolaborasi tersebut merupakan implementasi strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, khususnya aspek Care, yakni menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau seamless protection bagi pekerja.
“Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan jasa raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia,” ujar Saiful.
Saiful menegaskan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja selama perjalanan berangkat hingga pulang kerja.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja,” tambahnya.
Kecelakaan Lalu Lintas Jadi Penyumbang Besar Kasus Kecelakaan Kerja
BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, dengan sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi di lalu lintas.
Sebagian besar kecelakaan terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pelayanan pascakecelakaan sekaligus penguatan aspek promotif dan preventif guna menekan risiko kecelakaan kerja di jalan raya.
Sementara itu, Muhammad Awaluddin mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk integrasi perlindungan negara melalui sinergi dua lembaga yang mendapat amanat memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi,” papar Awaluddin.
Ia menambahkan integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit agar proses penjaminan berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,” tambahnya.
Bisa Diakses 1.624 PLKK di Indonesia
Integrasi aplikasi tersebut juga memperkuat integrasi data dan koordinasi pelayanan agar proses administrasi penjaminan menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan, termasuk memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam proses pelayanan kepada peserta.
Melalui peluncuran integrasi layanan ini, sebanyak 1.624 PLKK yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja kini dapat mengakses aplikasi terintegrasi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (DJSN) Muttaqien turut mengapresiasi sinergi kedua institusi dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan efisien.
“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dengan terbangunnya integrasi sistem antara kedua lembaga ini. Aplikasi ini tentu kami harapkan berjalan lebih baik dan memastikan semua layanan tercipta dengan lebih baik dan lebih efisien ke depannya,” ungkap Muttaqien.

