Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jadi Tersangka, Akui Tak Punya SIM dan STNK
HAIJAKARTA.ID – Kasus pengemudi mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari yang sempat melawan arus dan menabrak sejumlah kendaraan akhirnya menemui titik terang.
Pelaku bernama Hafiz Mahendra (25) mengungkap alasan di balik aksinya yang membahayakan pengguna jalan di kawasan Jakarta Pusat tersebut.
Peristiwa pengemudi mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sore dan menyebabkan kerusakan pada beberapa kendaraan yang melintas.
Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Hafiz mengaku nekat mengemudi secara ugal-ugalan karena takut ditilang polisi.
Ia menyebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.
“Saya tidak membawa SIM, memang juga belum punya SIM, dan STNK juga tidak ada. Awalnya saya takut kepada petugas, khawatir akan terkena tilang,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Alasan tersebut yang kemudian memicu kepanikan hingga ia memilih melarikan diri saat hendak diberhentikan petugas.
Saat ditanya mengenai aksinya melawan arus, Hafiz berdalih tidak mengetahui kondisi jalan di kawasan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa saat itu dirinya tengah melakukan perjalanan bersama kekasihnya dari Surabaya menuju Ancol.
“Saya tidak paham jalurnya. Dari Surabaya kemudian ke Karawang, lalu menuju Ancol bersama pacar,” jelasnya.
Kronologi Pengemudi Ugal-Ugalan
Menurutnya, kepanikan semakin menjadi ketika ia sudah terlanjur masuk jalur berlawanan.
“Karena sudah masuk jalur yang salah arah, saya merasa tidak bisa berhenti lagi dan sangat panik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, menjelaskan bahwa aksi pengemudi mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari pertama kali diketahui oleh petugas yang sedang berjaga.
Menurutnya, kendaraan yang dikemudikan Hafiz melaju secara tidak wajar dan diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
“Anggota kami mendapati kendaraan yang dikendarai secara tidak lazim atau ugal-ugalan. Selain itu, pelat nomor yang digunakan juga diduga tidak sesuai peruntukannya. Itu yang menjadi alasan awal anggota berupaya menghentikan kendaraan tersebut,” ucap Komarudin, Kamis (26/2/2026).
Namun, saat hendak diberhentikan, pengemudi justru mempercepat laju kendaraan dan masuk ke jalur berlawanan arah.
Aksi tersebut memicu kecelakaan dan menyebabkan kerusakan pada sejumlah kendaraan lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, Hafiz Mahendra kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami seluruh unsur pelanggaran, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai serta kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Kasus pengemudi mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

