sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta cairkan Bansos PKD Februari 2026. Pencairan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026.

Total penerima manfaat mencapai 205.170 orang berdasarkan hasil pemadanan data terbaru.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan penerima manfaat eksisting yang telah melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data usai penyaluran Januari 2026.

“Penerima manfaat eksisting sebanyak 205.170 orang merupakan hasil pemadanan data dari penyaluran periode bulan Januari 2026,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laporan ANTARA, Jumat (27/2/2026).

Rincian Penerima PKD Februari 2026

Dari total 205.170 penerima manfaat tersebut, rinciannya sebagai berikut:

  • 23.115 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
  • 162.056 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • 19.999 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Selain penerima eksisting, terdapat pula penerima manfaat baru sebanyak 4.643 orang. Rinciannya meliputi:

  • 1.110 penerima KAJ
  • 3.190 penerima KLJ
  • 343 penerima KPDJ

Bagi penerima baru, Pemprov DKI akan memproses pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM guna memudahkan pencairan dana bansos.

Penyesuaian Jumlah Penerima Setelah Pemadanan Data

Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026, jumlah awal penerima bansos PKD tahun 2026 ditetapkan sebanyak 215.524 orang, yang terdiri atas 210.881 penerima eksisting dan 4.643 penerima baru.

Namun setelah dilakukan pemadanan data lintas sumber pada Februari 2026, jumlah penerima yang dinyatakan memenuhi syarat dan layak menerima bansos menjadi 214.572 orang. Rinciannya:

  • 205.170 penerima eksisting
  • 4.623 penerima baru

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi data.

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKD

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, warga yang berhak menerima bansos PKD wajib memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  • Berdomisili di wilayah DKI Jakarta

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini telah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Adapun batasan usia penerima manfaat meliputi:

  • KAJ: Anak usia 0–6 tahun
  • KLJ: Lansia usia 60 tahun ke atas
  • KPDJ: Warga penyandang disabilitas yang terdaftar di pendataan Dinas Sosial

Khusus penerima KLJ dan KPDJ, bantuan tidak diberikan kepada pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.

Pemutakhiran Data untuk Pastikan Ketepatan Sasaran

Pemprov DKI Jakarta secara berkala melakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima bansos PKD.

Langkah ini bertujuan memastikan keberadaan serta kondisi penerima, termasuk mengecek apakah yang bersangkutan masih berdomisili di Jakarta atau telah meninggal dunia.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran serta benar-benar menyentuh kelompok rentan seperti anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas.

Program PKD sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat perlindungan sosial dan menjaga daya beli masyarakat kurang mampu di tengah tantangan ekonomi.