Mulai 2026 Bunga KUR Flat 6 Persen, UMKM Kini Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa Batas!
HAIJAKARTA.ID- Mulai 2026 bunga KUR flat 6 persen dan pengajuan tidak lagi dibatasi seperti skema sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa mulai awal 2026 pelaku UMKM dapat mengajukan KUR berulang kali tanpa batas maksimal pengajuan.
Sebelumnya, pengajuan KUR sektor produksi dibatasi hingga empat kali dengan kenaikan bunga secara bertahap, yakni 6 persen untuk pengajuan pertama, 7 persen untuk kedua, serta 8 hingga 9 persen pada pengajuan ketiga dan keempat.
Sementara itu, sektor perdagangan hanya diperbolehkan dua kali pengajuan. Pemerintah ingin mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembiayaan yang lebih inklusif dan afirmatif bagi pelaku usaha, khususnya sektor produksi.
Target Penyaluran KUR 2026 Capai Rp 320 Triliun
Pada 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp 320 triliun. Dari total tersebut, sekitar 65 persen akan dialokasikan untuk sektor produksi.
Angka ini meningkat sekitar 5 persen dibandingkan porsi sebelumnya. Langkah ini sekaligus menjadi strategi untuk mendorong pelaku usaha sektor informal bertransformasi ke sektor formal agar memiliki akses pembiayaan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi regulasi melalui Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) guna menyesuaikan skema baru KUR agar lebih adaptif dan mendukung penguatan UMKM secara jangka panjang.
KUR Syariah di Bank Syariah Indonesia Jadi Alternatif Pembiayaan UMKM
Salah satu bank penyalur KUR berbasis syariah adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Program KUR BSI menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang ingin memperoleh pembiayaan sesuai prinsip syariah tanpa biaya administrasi.
Plafon pembiayaan KUR BSI mencapai Rp 500 juta dengan biaya administrasi Rp 0. Produk KUR BSI terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu:
1. BSI KUR Super Mikro (Plafon hingga Rp 10 Juta)
KUR Super Mikro diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan modal kerja atau investasi dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 10 juta.
Cara Pengajuan:
- Datang langsung ke kantor cabang BSI terdekat
- Melalui aplikasi Salam Digital
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap hukum
- Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga atau akta nikah
- Dokumen legalitas usaha
2. BSI KUR Mikro (Rp 10 Juta – Rp 50 Juta)
KUR Mikro ditujukan bagi UMKM yang membutuhkan tambahan modal lebih besar, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Cara Pengajuan:
- Melalui kantor cabang BSI
- Lewat aplikasi Salam Digital
Syarat Umum:
- WNI dan cakap hukum
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Usaha aktif minimal 6 bulan
Dokumen:
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
- Fotokopi KK/akta nikah
- Legalitas usaha
3. BSI KUR Kecil (Rp 50 Juta – Rp 500 Juta)
Kategori KUR Kecil diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan lebih besar untuk ekspansi usaha, dengan plafon Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Cara Pengajuan:
- Melalui kantor cabang BSI
- Via aplikasi Salam Digital
Syarat Umum:
- WNI dan cakap hukum
- Minimal usia 21 tahun atau sudah menikah
- Usaha telah berjalan sekurang-kurangnya 6 bulan
Dokumen:
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
- Fotokopi KK/akta nikah
- Fotokopi NPWP
- Legalitas usaha
- Dokumen agunan (jika dipersyaratkan)
Dorongan Penguatan UMKM Nasional
Dengan skema bunga flat 6 persen dan pengajuan tanpa batas mulai 2026, pemerintah berharap UMKM dapat berkembang lebih cepat dan memiliki daya saing lebih kuat.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan, memperkuat sektor produksi, serta mendorong transformasi ekonomi nasional berbasis usaha rakyat.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal berbasis prinsip syariah, KUR BSI dapat menjadi alternatif pembiayaan yang aman, terjangkau, dan sesuai regulasi pemerintah.

