Jadwal Resmi One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026, Catat Tanggal dan Ruas Tolnya!
HAIJAKARTA.ID- Jadwal resmi One Way dan ganjil genap mudik lebaran 2026 untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga yang mengatur sistem satu arah (one way), contraflow, hingga ganjil genap di sejumlah ruas tol utama Pulau Jawa.
Keputusan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
SKB tersebut masing-masing bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus kendaraan selama periode angkutan Lebaran.
Selain itu, pengaturan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kapasitas jalan nasional dan jalan tol yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan.
1. Sistem One Way (Satu Arah)
Arus Mudik
Sistem satu arah saat arus mudik diberlakukan mulai dari:
- Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga KM 70
- Dilanjutkan sampai Tol Semarang–Solo KM 421
Waktu pelaksanaan:
- Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
- sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Untuk arus balik, sistem one way diterapkan dari:
- Tol Semarang–Solo KM 421
- Hingga Tol Jakarta–Cikampek KM 70
Waktu pelaksanaan:
- Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB
- sampai Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Penerapan sistem ini dilakukan melihat pola pergerakan kendaraan yang diperkirakan memuncak pada periode tersebut.
2. Sistem Contraflow (Lajur Pasang Surut)
Sistem contraflow diberlakukan di dua ruas utama, yakni Tol Jakarta–Cikampek dan Tol Jagorawi.
Arus Mudik – Tol Jakarta–Cikampek
KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek)
Periode 1:
- 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Periode 2:
- 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB
- 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB
Arus Balik – Tol Jakarta–Cikampek
KM 70 hingga KM 47
- 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Tol Jagorawi
KM 21 (Gunung Putri) – KM 8 (Cipayung)
- 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
- 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB
Contraflow diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi lalu lintas di lapangan.
3. Sistem Ganjil Genap
Arus Mudik
Berlaku di:
- Tol Jakarta–Cikampek KM 47 – Tol Semarang–Batang KM 414
- Tol Tangerang–Merak KM 31 – KM 98
Waktu:
- 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Berlaku di:
- Tol Semarang–Batang KM 414 – Tol Jakarta–Cikampek KM 47
- Tol Tangerang–Merak KM 98 – KM 31
Waktu:
- 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB – 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Kendaraan yang Dikecualikan
- Mobil pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan penyandang disabilitas dengan tanda khusus
- Antisipasi Lonjakan Kendaraan
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, arus mudik Lebaran selalu mengalami lonjakan signifikan, khususnya di jalur Tol Trans Jawa dan akses menuju Pelabuhan Merak.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk:
- Memantau informasi resmi dari Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri
- Mengatur waktu keberangkatan lebih awal
- Memastikan kondisi kendaraan prima sebelum perjalanan
- Menghindari jam-jam puncak jika memungkinkan
Rekayasa lalu lintas ini bersifat dinamis dan dapat diperpanjang atau dihentikan sewaktu-waktu tergantung kondisi di lapangan.
Dengan adanya pengaturan one way, contraflow, dan ganjil genap secara terintegrasi, diharapkan perjalanan mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan lancar.

