Dibuka H-7 Lebaran! Link Posko Pengaduan THR yang Belum Cair, Cek Persyaratannya!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.
Melalui layanan ini, pekerja dapat menyampaikan keluhan apabila perusahaan belum mencairkan THR sesuai ketentuan.
Keberadaan link posko pengaduan THR yang belum cair menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko Pengaduan Dibuka H-7 Lebaran
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan bahwa posko pengaduan disediakan sebagai wadah bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR.
Menurutnya, pekerja dapat memanfaatkan link posko pengaduan THR yang belum cair jika perusahaan tidak membayarkan hak mereka sesuai aturan.
“Kanal pengaduan akan dibuka tujuh hari sebelum hari raya,” kata Suharini pada Rabu (4/3/2026).
Dengan adanya kanal pengaduan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap pekerja memiliki akses untuk melaporkan pelanggaran terkait pembayaran THR yang belum cair.
Sanksi Jika Tidak Membayar THR
Suharini menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) akan menindak perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.
Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan cukup beragam, mulai dari:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
Berdasarkan catatan tahun sebelumnya, terdapat ratusan perusahaan yang dilaporkan pekerja melalui posko pengaduan THR.
Tercatat sebanyak 422 perusahaan pernah diadukan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Dari jumlah tersebut, 21 perusahaan mendapat teguran tertulis, sementara tiga perusahaan direkomendasikan menerima sanksi administrasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
Aturan Pemberian THR bagi Pekerja
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan yang memberikan layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR keagamaan.
Ia menjelaskan bahwa THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja tertentu.
“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan PKWTT maupun PKWT,” ujarnya.
Yassierli juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil,” kata dia.
Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Link Posko Pengaduan THR yang Belum Cair
Bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan, pemerintah menyediakan link posko pengaduan THR yang belum cair yang dapat diakses secara online melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut tautannya:
Link posko pengaduan THR yang belum cair: https://poskothr.kemnaker.go.id
Melalui situs tersebut, pekerja dapat menyampaikan laporan apabila perusahaan belum membayarkan THR sesuai ketentuan.
Program pengaduan ini juga terintegrasi dengan sistem pengawasan ketenagakerjaan nasional.
Ketentuan mengenai pemberian THR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

