Syarat Izin Usaha Mendirikan Lapangan Padel di Jakarta, Ini Dokumen yang Wajib Dipenuhi
HAIJAKARTA.ID – Pertumbuhan fasilitas olahraga padel di Jakarta meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Namun di tengah tren tersebut, pemerintah menemukan masih banyak pengelola yang belum memenuhi Syarat Izin Usaha mendirikan Lapangan Padel sesuai regulasi yang berlaku.
Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ratusan lapangan padel telah beroperasi, tetapi sebagian di antaranya belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama legalitas bangunan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan bahwa hingga Februari 2026 masih banyak fasilitas padel yang belum mengantongi izin.
“Sampai 23 Februari 2026 tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG,” ujar Vera, Rabu (25/2/2026).
Ratusan Lapangan Belum Punya Izin
Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat total 397 lapangan padel yang beroperasi di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, 212 bangunan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan sisanya belum memenuhi persyaratan perizinan.
Vera menyebut pertumbuhan fasilitas olahraga ini memang sangat cepat sehingga banyak bangunan yang belum menyelesaikan proses administrasi perizinan.
Menurutnya, dokumen PBG merupakan syarat utama sebelum bangunan bisa digunakan secara legal.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” jelas Vera.
Selain PBG, pengelola juga wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memastikan bangunan aman digunakan oleh masyarakat.
Sanksi bagi Pengelola yang Tidak Mengurus Izin
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pengelola yang tidak memenuhi Syarat Izin Usaha mendirikan Lapangan Padel.
Ia mengatakan lapangan padel tanpa izin dapat dikenakan berbagai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono.
Selain itu, pemerintah juga mulai mengatur jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman.
Menurut Pramono, lapangan padel di area perumahan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB agar tidak mengganggu warga sekitar.
“Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam,” ujarnya.
Pramono juga memastikan pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan di kawasan perumahan dan hanya bisa dilakukan di zona komersial.
Ia menambahkan pembangunan fasilitas padel juga harus memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” kata Pramono.
Cara Mengurus PBG untuk Lapangan Padel
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua syarat utama, yaitu dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis terdiri dari beberapa bagian, antara lain:
1. Dokumen Rencana Arsitektur
- Data penyedia jasa perencana
- Konsep rancangan bangunan
- Gambar denah dan tata ruang
- Gambar tampak serta potongan bangunan
- Rencana tata ruang dalam dan luar
- Detail utama bangunan
2. Dokumen Rencana Struktur
- Gambar struktur bawah dan detailnya
- Gambar struktur atas
- Rencana basemen
- Perhitungan struktur lengkap termasuk data penyelidikan tanah untuk bangunan lebih dari dua lantai
3. Dokumen Rencana Utilitas
- Perhitungan kebutuhan listrik dan air bersih
- Sistem pengolahan air limbah
- Pengelolaan sampah
- Perhitungan drainase dan air hujan
- Sistem proteksi kebakaran
- Sistem ventilasi dan penghawaan
- Jaringan listrik dan pencahayaan
- Sistem sanitasi bangunan
Selain itu, pemilik bangunan juga harus menyiapkan dokumen perkiraan biaya konstruksi yang berisi perhitungan biaya pembangunan berdasarkan volume pekerjaan arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Syarat Izin Usaha Mendirikan Lapangan Padel di Jakarta
Bagi pelaku usaha yang ingin membuka bisnis olahraga ini, ada beberapa syarat izin usaha mendirikan lapangan padel yang perlu dipenuhi.
1. Menentukan Badan Usaha
Pelaku usaha disarankan mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) agar memiliki perlindungan hukum dan kredibilitas bisnis yang lebih kuat.
2. Menentukan Kode KBLI
Kode KBLI yang umum digunakan untuk bisnis lapangan padel adalah:
- KBLI 93112 – Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya
- KBLI 56303 – Rumah Minum atau Kafe (jika ada fasilitas kafe)
- KBLI 47631 – Perdagangan Eceran Peralatan Olahraga
3. Mengurus Perizinan Melalui OSS
Semua perizinan dasar kini diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Langkah-langkahnya antara lain:
- Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Mengajukan Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko usaha
4. Mengurus Izin Tambahan
Selain izin OSS, pengusaha juga harus memenuhi izin terkait bangunan dan lingkungan seperti:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Izin lingkungan (SPPL atau UKL-UPL)
Jika pengelola lapangan padel tidak memenuhi Syarat Izin Usaha mendirikan Lapangan Padel, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif hingga penyegelan tempat usaha.

