sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan kebijakan baru terkait alasan Komdigi batasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital.

“Hari ini kami menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui regulasi ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Alasan Komdigi Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Digital

Salah satu alasan Komdigi batasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital adalah meningkatnya ancaman di ruang siber yang berpotensi membahayakan perkembangan anak.

Pemerintah menilai ruang digital saat ini tidak sepenuhnya aman bagi anak-anak.

Berbagai risiko dapat muncul, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan teknologi.

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di internet.

Menurutnya, negara perlu hadir agar orang tua tidak menghadapi tantangan tersebut sendirian.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian melawan kekuatan algoritma,” kata Meutya.

Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan teknologi dimanfaatkan secara positif bagi perkembangan generasi muda.

“Kita ingin teknologi benar-benar memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak,” ujar Meutya.

Penerapan Aturan Dimulai 28 Maret 2026

Implementasi kebijakan terkait alasan Komdigi batasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi akan dinonaktifkan.

Beberapa platform yang masuk kategori tersebut antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Komdigi menyebut penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Indonesia Jadi Pelopor Regulasi Perlindungan Anak Digital

Pemerintah juga menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Meutya menyebut Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pembatasan akses anak terhadap platform digital.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital,” kata Meutya.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus memastikan transformasi digital berjalan selaras dengan upaya perlindungan generasi muda.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi anak-anak.