sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperingatkan dengan tegas bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk memakai mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Ia juga mengatakan akan memberikan sanksi jika ada yang melanggar.

“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat,” tegas Pramono Sabtu, (7/3/2026).

Pejabat DKI Jakarta Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Pramono juga menegaskan jika aturan tersebut berlaku untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia memastikan jika menggunakan mobil dinas tidak di izinkan untuk keperluan pribadi seperti mudik lebaran.

“Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ucapnya.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 bahwa jadwal cuti bersama nasional tahun 2026 termasuk untuk Lebaran 2026 Idul Fitri 1447 H.

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026

Adapun jadwal cuti bersama lebaran 2026 diantaranya:

  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri

Sementara itu, hari raya Idul Fitri sebagai libur nasional jatuh pada tanggal:

  • Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 H
  • Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 H