sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan opsi pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Usulan tersebut muncul setelah BNN menemukan adanya penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana untuk mengedarkan dan mengonsumsi zat berbahaya.

Usulan itu disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu, 9 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, BNN diwakili Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat.

BNN Temukan Ribuan Cartridge Vape

BNN mengungkapkan sejumlah temuan terkait peredaran zat berbahaya sepanjang 2026. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, BNN menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin.

Selain itu, BNN juga mengungkap temuan narkotika dan zat berbahaya lainnya dalam jumlah besar, termasuk 2,6 ton metamfetamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya perkembangan modus peredaran narkotika dalam bentuk cair yang dapat disamarkan atau digunakan melalui perangkat rokok elektrik.

BNN menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi karena penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat, kehidupan sosial, hingga beban ekonomi negara.

Vape Dinilai Berpotensi Jadi Sarana Peredaran Zat Berbahaya

Menurut BNN, perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi membuat modus peredaran zat adiktif semakin beragam.

Vape yang secara umum digunakan sebagai rokok elektrik dapat disalahgunakan sebagai media untuk memasukkan zat berbahaya ke dalam tubuh.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto sebelumnya juga menyoroti kemunculan narkotika dalam bentuk cair.

Menurut BNN, dalam beberapa bulan terakhir aparat telah mengungkap sejumlah kasus penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair.

BNN menyebut tren tersebut menunjukkan bahwa narkotika cair bukan lagi sekadar ancaman potensial, melainkan telah menjadi bagian dari perkembangan modus kejahatan narkotika.

Bahkan, BNN menyebut adanya kekhawatiran bahwa perangkat vape dapat menjadi salah satu pintu masuk baru penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan anak muda.

BNN Usulkan Pelarangan Total Lewat Perpres

Atas berbagai temuan tersebut, BNN mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres.

Aldrin mengatakan usulan tersebut menjadi salah satu opsi kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk rokok elektrik.

Namun, usulan tersebut belum merupakan keputusan final pemerintah. Kebijakan mengenai masa depan vape masih harus melalui pembahasan dan kajian bersama sejumlah kementerian serta lembaga terkait.

BNN menegaskan bahwa kebijakan yang nantinya diterapkan perlu memiliki dasar bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melibatkan Banyak Kementerian dan Lembaga

Pembahasan tata kelola rokok elektrik tersebut tidak hanya melibatkan BNN. Sejumlah kementerian dan lembaga turut hadir untuk memberikan perspektif sesuai tugas dan kewenangannya.

Di antaranya Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kantor Staf Presiden.

Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa persoalan vape tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan narkotika, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, perdagangan, industri, perlindungan masyarakat, hingga perekonomian.

BNN Sebut Ribuan Sampel Vape Terdeteksi Narkotika atau NPS

Perhatian BNN terhadap vape juga diperkuat oleh pemeriksaan laboratorium.

Dalam keterangan resminya pada 10 September 2026, BNN menyebut telah memeriksa 1.745 sampel vape di laboratorium.

Dari jumlah tersebut, 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS).

Temuan itu menjadi salah satu dasar kekhawatiran BNN terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik.

BNN juga menyebut hasil diskusi dengan dokter spesialis jantung, paru, dan penyakit dalam menunjukkan adanya risiko kesehatan dari kandungan kimia dalam vape, terlebih apabila perangkat tersebut digunakan untuk memasukkan zat narkotika.

Pelarangan Vape Berpotensi Memicu Pro-Kontra

Wacana pelarangan total vape diperkirakan tidak akan menjadi kebijakan yang sederhana. Jika benar-benar diterapkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan di masyarakat.

Di satu sisi, pelarangan dapat dipandang sebagai langkah pencegahan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika dan zat berbahaya.

Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang telah menggunakan vape, pelaku usaha, tenaga kerja, industri rokok elektrik, serta aktivitas perdagangan yang berkaitan dengan produk tersebut.

Karena itu, keputusan akhir mengenai vape membutuhkan kajian yang komprehensif agar kebijakan yang diambil tidak hanya efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

Belum Ada Keputusan Vape Dilarang Total

Dengan demikian, informasi mengenai “vape dilarang total” saat ini perlu dipahami sebagai usulan BNN, bukan keputusan final pemerintah.

BNN masih menunggu hasil pembahasan dan kajian lintas kementerian serta lembaga sebelum kebijakan ditetapkan.

Wacana ini pun membuka pertanyaan baru di masyarakat: apakah pelarangan total vape merupakan solusi paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, atau pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan regulasi terhadap produk rokok elektrik?

Untuk saat ini, pemerintah masih berada dalam tahap pembahasan kebijakan tata kelola rokok elektrik.