sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah kembali menegaskan aturan penggunaan mobil dinas tak boleh dipakai mudik Lebaran oleh aparatur sipil negara (ASN).

Kendaraan dinas berpelat merah hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung saat hari raya.

Larangan tersebut mengacu pada regulasi resmi pemerintah yang mengatur pemanfaatan kendaraan operasional milik negara.

Aturan Penggunaan Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik Lebaran

Ketentuan penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang pedoman peningkatan efisiensi, penghematan, serta disiplin kerja aparatur negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan dinas operasional memiliki beberapa batasan penggunaan, antara lain:

  • Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor.
  • Kendaraan dinas hanya digunakan di dalam kota, kecuali ada izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah untuk perjalanan ke luar kota.

Dengan ketentuan tersebut, kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi ASN, termasuk kegiatan mudik saat libur Lebaran.

Larangan Mobil Dinas untuk Mudik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar aturan tersebut.

“Untuk penggunaan mobil dinas dalam kegiatan mudik, saya tidak memberikan izin. Siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi berat,” kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).

Pramono menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tanpa pengecualian.

Ia juga menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

“Mobil dinas bagi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan tersebut,” tegasnya.

Kebijakan aturan penggunaan mobil dinas tak boleh dipakai mudik Lebaran juga diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menerbitkan surat keputusan terkait kebijakan tersebut dan mendistribusikannya kepada seluruh perangkat daerah.

“Kami telah menerbitkan surat keputusan dan menyampaikannya kepada seluruh SKPD mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik,” ujar Rudy.

Ia menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk mendukung tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap aparatur negara dapat lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.