Lansia Bunuh Istri di Riau Usai Keluar Penjara, Sakit Hati Dihina Gendut hingga Mutilasi Korban
HAIJAKARTA.ID – Kasus lansia bunuh istri di Riau usai keluar penjara menggemparkan warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Seorang pria lanjut usia berinisial N (67) diduga menghabisi nyawa istrinya, Harsalena (56), dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (25/2/2026) malam.
Kronologi Lansia Bunuh Istri di Riau Gegara Dihina Gendut
Insiden tersebut terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Ronni Bonic mengatakan pelaku mengaku kerap dihina oleh istrinya terkait kondisi fisiknya.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sering dihina oleh istrinya, disebut gendut dan jelek, sehingga ia emosi lalu mengambil balok kayu dan memukul kepala istrinya,” kata Ronni di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (26/2/2026).
Dalam kasus lansia bunuh istri di Riau usai keluar penjara, penyidik mengungkap bahwa pelaku tidak hanya memukul kepala korban menggunakan balok kayu.
Setelah korban tak berdaya, pelaku juga diduga memutilasi tubuh istrinya menggunakan senjata tajam berupa golok.
Aksi keji tersebut menambah kehebohan warga sekitar ketika peristiwa ini terungkap.
Setelah kejadian, anak pelaku sempat datang ke rumah karena mendengar kedua orang tuanya bertengkar. Saat bertemu dengan anaknya, pelaku bahkan mengaku telah menghabisi nyawa korban.
“Saat bertemu anaknya, pelaku sempat mengatakan bahwa ia baru saja membunuh ibunya,” ujar Ronni menirukan pengakuan pelaku.
Bagian Tubuh Dibawa Menggunakan Karung
Polisi juga mengungkap kronologi setelah pembunuhan dalam kasus lansia bunuh istri di Riau usai keluar penjara tersebut.
Pelaku diketahui sempat membawa sebagian tubuh korban menggunakan karung dan meninggalkan bagian lainnya di rumah.
Anak korban yang melihat kejadian itu langsung menjerit histeris dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polresta Tanjungpinang dengan pengawasan dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.
Pelaku Residivis Pembunuhan
Polisi mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus lansia bunuh istri di Riau usai keluar penjara. Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan.
Menurut penyidik, N baru saja bebas dari Lapas Tanjungpinang pada Agustus 2025 setelah menjalani hukuman dalam perkara pembunuhan sebelumnya.
“Pembunuhan ini juga diduga dilakukan dengan perencanaan. Pelakunya adalah suaminya sendiri yang baru keluar dari lapas karena kasus pembunuhan sebelumnya,” jelas Ronni.
Dalam kasus sebelumnya, pelaku diketahui terjerat perkara pembunuhan terhadap selingkuhannya.

