Kronologi Lansia Tebang Pohon Kecapi di TNUK, Divonis 2 Tahun Penjara
HAIJAKARTA.ID – Kasus kronologi lansia tebang pohon kecapi di TNUK menjadi sorotan publik setelah seorang warga lanjut usia asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, divonis penjara oleh pengadilan.
Pria bernama Amirudin (61) dinyatakan bersalah karena menebang pohon kecapi di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Maret 2026.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mengambil benda hidup yang secara alami berada di kawasan pelestarian alam.
“Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Amirudin alias Amir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambil benda hidup yang berada di kawasan pelestarian alam,” demikian pernyataan majelis hakim dalam putusan yang dikutip dari SIPP PN Pandeglang.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa.
“Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara selama dua tahun,” lanjut amar putusan tersebut.
Kronologi Lansia Tebang Pohon Kecapi di TNUK
Kasus kronologi lansia tebang pohon kecapi di TNUK bermula pada Juni 2025 lalu.
Saat itu, Amirudin memasuki kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tepatnya di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur.
Di lokasi tersebut, terdakwa menebang pohon kecapi yang berada di kawasan konservasi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kayu dari pohon tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki bagian rumahnya.
Dalam keterangannya, terdakwa menyebutkan bahwa kayu tersebut akan dimanfaatkan untuk memperbaiki atap dapur rumahnya.
“Terdakwa menyampaikan bahwa kayu dari pohon tersebut akan digunakan untuk memperbaiki atau merenovasi atap dapur rumahnya,” demikian isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Untuk melakukan penebangan, terdakwa meminta bantuan seorang saksi yang menggunakan mesin gergaji untuk menumbangkan pohon kecapi tersebut.
Setelah pohon tumbang, kayu kemudian dipotong menjadi beberapa bagian.
Namun, aktivitas itu diketahui oleh petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon yang sedang berjaga di kawasan tersebut.
Petugas kemudian meminta terdakwa dan saksi menghentikan kegiatan penebangan.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa petugas taman nasional datang ke lokasi dan langsung menghentikan aktivitas tersebut.
“Ketika terdakwa dan saksi sedang memotong pohon, petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon datang dan meminta mereka menghentikan kegiatan tersebut,” demikian isi dakwaan.
Akibat peristiwa tersebut, pihak pengelola taman nasional mengaku mengalami kerugian materiil.
Kerugian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 ribu.
Dalam dokumen dakwaan disebutkan bahwa kerugian yang dialami pihak taman nasional mencapai sekitar Rp504 ribu.
“Akibat perbuatan tersebut, Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian materiil sekitar Rp504.000,” demikian isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
“Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” demikian isi putusan tersebut.
Aktivis Soroti Putusan Kasus Penebangan Pohon
Kasus ini juga mendapat atensi dari aktivis Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B).
Aktivis P3B, Arip Wahyudin, menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
Ia menyebut bahwa terdakwa hanya menebang pohon untuk memperbaiki rumah yang kondisinya tidak layak huni.
Arip menyampaikan kritik terhadap pihak TNUK dan pemerintah daerah terkait penanganan kasus tersebut.
“Sebagai bagian dari gerakan masyarakat, kami menyampaikan kritik keras kepada pihak TNUK dan pemerintah daerah karena dinilai telah menekan rakyat kecil,” ujar Arip Wahyudin.
Ia juga berharap ada toleransi terhadap kasus tersebut mengingat tujuan penebangan pohon bukan untuk kepentingan komersial.
“Kami berharap ada toleransi dalam kasus ini, karena pohon kecapi tersebut ditebang hanya untuk renovasi rumah, bukan untuk tujuan komersial,” tambahnya.
Kasus ini pun memunculkan perdebatan di masyarakat mengenai penerapan hukum kehutanan terhadap warga yang tinggal di sekitar kawasan konservasi.

