sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, perhatian publik kembali tertuju pada cara menghitung besaran THR ojol 2026.

Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta, pengemudi serta kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi juga akan menerima tunjangan hari raya atau bonus hari raya keagamaan.

Pemberian bonus tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan bonus hari raya dari perusahaan aplikasi tempat mereka terdaftar.

Cara Menghitung Besaran THR Ojol 2026

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, cara menghitung besaran THR ojol 2026 dilakukan dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bonus hari raya keagamaan untuk pengemudi dan kurir online diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Artinya, besaran THR yang diterima setiap pengemudi bisa berbeda, tergantung dari penghasilan yang diperoleh selama 12 bulan terakhir.

Contoh Perhitungan THR Ojol 2026

Untuk memahami cara menghitung besaran THR ojol 2026, berikut contoh sederhana perhitungannya.

Jika seorang pengemudi memiliki rata-rata pendapatan bersih sebesar Rp1.000.000 per bulan selama 12 bulan terakhir, maka bonus hari raya yang diterima dihitung sebagai berikut:

  • 25% x Rp1.000.000 = Rp250.000

Dengan perhitungan tersebut, pengemudi ojek online akan memperoleh THR atau bonus hari raya sebesar Rp250.000 sebagai nilai minimal.

Ketentuan Pemberian THR Ojol 2026

Selain menjelaskan cara menghitung besaran THR ojol 2026, surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah ketentuan terkait pemberian bonus tersebut.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi selama 12 bulan terakhir.

Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait perhitungan bonus yang diberikan kepada para mitra pengemudi.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa bonus hari raya keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Pemberian bonus ini dijadwalkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian bonus hari raya keagamaan tersebut tidak menghapus dukungan kesejahteraan lain yang sebelumnya telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi ojol dapat semakin meningkat menjelang perayaan hari besar keagamaan.