sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bantuan tunai anak 2026 cair mulai April, salah satu program yang kembali dilanjutkan adalah Atensi YAPI (Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu) yang menyasar ribuan anak di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari skema Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Tujuannya adalah memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua tetap mendapatkan dukungan untuk kebutuhan hidup, pendidikan, hingga kesehatan.

Selain Atensi YAPI, pemerintah juga memperluas akses bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang kini mencakup lebih banyak penerima, termasuk siswa Taman Kanak-Kanak (TK).

Atensi YAPI 2026 Mulai Disalurkan Sejak Maret

Penyaluran bantuan Atensi YAPI tahap awal telah dimulai sejak awal Maret 2026.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan data penerima dan sistem perbankan di masing-masing daerah.

Dana bantuan disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti:

  • BRI
  • BNI
  • Mandiri
  • BTN

Rekening dibuat atas nama wali anak yang sah. Dalam beberapa kasus, pencairan dilakukan secara rapel (2–3 bulan sekaligus) jika terjadi keterlambatan administrasi.

Besaran Bantuan yang Diterima Anak

Setiap anak penerima Atensi YAPI berhak memperoleh:

  • Rp200.000 per bulan

Namun, jika pencairan dilakukan sekaligus:

  • 3 bulan = Rp600.000

Bantuan ini digunakan untuk:

  • Kebutuhan sehari-hari
  • Biaya pendidikan
  • Kesehatan anak

Meski demikian, bantuan ini bukan satu-satunya sumber bantuan karena keluarga juga bisa menerima program lain jika memenuhi syarat.

Syarat Penerima Atensi YAPI 2026

Agar bisa menerima bantuan ini, anak harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

1. Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu (dibuktikan surat kematian orang tua)

2. Berasal dari keluarga kurang mampu

3. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Memiliki dokumen resmi seperti:

  • Akta kelahiran
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Tidak Bisa Menerima Bantuan Ganda

Pemerintah menetapkan aturan penting terkait bansos ini, yaitu:

  • Anak tidak boleh menerima bantuan sosial sejenis secara bersamaan (double)

Namun, masih diperbolehkan menerima kombinasi bantuan berbeda, misalnya:

  • Atensi YAPI + PKH pendidikan
  • Kebijakan ini bertujuan agar bantuan lebih merata dan tidak menumpuk pada satu kelompok saja.
  • Program Indonesia Pintar (PIP) Kini Menjangkau Anak TK
  • Tahun 2026 menjadi momen penting karena PIP resmi diperluas hingga jenjang TK.

Target penerima:

  • 888.000 anak TK di seluruh Indonesia

Besaran bantuan:

  • TK: Rp450.000 per tahun
  • SMA/SMK: hingga Rp1.800.000 per tahun

Pencairan dilakukan melalui sekolah dan langsung masuk ke rekening siswa.

Cara Daftar PIP Lewat Sekolah

Berbeda dengan Atensi YAPI, PIP didaftarkan melalui sekolah.

Alurnya:

1. Orang tua menyerahkan dokumen ke sekolah:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Bukti penghasilan (≤ Rp2 juta/bulan)

2. Sekolah menginput data ke sistem Puslapdik

3. Pemerintah melakukan verifikasi dan penetapan penerima

Cara ini memudahkan orang tua karena tidak perlu mengurus langsung ke dinas.

Cara Daftar Atensi YAPI dan Proses Verifikasi

Untuk mendaftarkan anak sebagai penerima Atensi YAPI:

1. Pastikan sudah masuk DTKS

2. Ajukan melalui:

  • Kelurahan atau desa

3. Siapkan dokumen:

  • KK
  • Akta kelahiran
  • Surat kematian orang tua

4. Verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial (7–14 hari kerja)

Penting:

  • Proses ini gratis
  • Tidak boleh melalui perantara tidak resmi