sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tetap memiliki peluang mendapatkan bantuan sosial.

Namun, terdapat sejumlah syarat napi dapat bansos yang harus dipenuhi dan tidak diberikan secara otomatis.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa bantuan sosial diberikan berdasarkan kriteria tertentu, bukan semata-mata karena status sebagai warga binaan.

“Siapa pun yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan sosial sebagai bentuk perlindungan. Bantuan ini bersifat sementara agar mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri,” ujar Gus Ipul, Jumat (27/3/2026).

Syarat Napi Dapat Bansos Tidak Otomatis

Gus Ipul menjelaskan bahwa syarat napi dapat bansos mengacu pada aturan yang berlaku dan harus melalui proses verifikasi data yang ketat.

Ia menegaskan bahwa pemberian bansos berlandaskan pada Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” katanya.

Dalam implementasinya, warga binaan termasuk dalam kelompok rentan atau Pemerlu ATENSI Sosial (PAS) yang berpotensi mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Meski masuk kategori kelompok rentan, syarat napi dapat bansos tetap mengharuskan adanya verifikasi data kemiskinan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saat ini, dari total 275.513 warga binaan, baru sekitar 112.882 orang yang telah masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kemensos pun akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan kesesuaian data penerima bantuan.

“Data yang kami miliki harus selaras. Data yang dimiliki pihak lain juga harus sama dengan yang kami gunakan,” tegas Gus Ipul.

Jenis Bantuan yang Bisa Diterima

Kemensos menjelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk bantuan yang bisa diperoleh jika memenuhi syarat napi dapat bansos.

Di antaranya meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan kesehatan.

Selain itu, warga binaan juga berpeluang mendapatkan rehabilitasi sosial melalui berbagai sentra yang dimiliki Kemensos.

Bagi warga binaan yang masih berada dalam usia produktif dan memiliki kondisi kesehatan yang baik, pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan.

“Dalam program pemberdayaan terdapat bantuan usaha, pelatihan keterampilan, hingga dukungan penciptaan pasar yang jumlahnya cukup banyak,” jelas Gus Ipul.

Komitmen Pemerintah Berikan Perlindungan Sosial

Kemensos memastikan akan menindaklanjuti kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara, termasuk warga binaan.

“Insyaallah informasi ini akan kami tindak lanjuti untuk memberikan perlindungan kepada warga binaan,” ujar Gus Ipul.

Sementara itu, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa jaminan sosial merupakan hak yang seharusnya diterima oleh warga binaan dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.

Dengan demikian, syarat napi dapat bansos menjadi aspek penting yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada pihak yang membutuhkan.