sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polres Bogor bersama jajaran telah membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di 2 wilayah, yakni Kecamatan Sukaraja dan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari penggerebekan di 8 titik lokasi, polisi berhasil mengamankan ratusan tabung gas dari berbagai ukuran serta telah mengamankan pasangan suami istri.

“Melaksanakan press release terkait tindak pidana pengungkapan praktek ilegal pengoplosan gas 3 kilogram, LPG 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram yang nonsubsidi. Terdapat 2 tempat, 2 TKP, yang pertama yaitu di wilayah hukum Polsek Sukaraja dan kedua di wilayah hukum Polsek Cileungsi,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardikestanto, Jumat (3/4/2026).

Ia juga menjelaskan beberapa barang bukti yang telah diamankan, mulai dari ukuran gas 3 kg hingga 1 unit mobil pickup.

“Dari kedua polsek tersebut total barang bukti yang diamankan yaitu 793 tabung yang terdiri dari 435 tabung gas 3 kg, 331 tabung gas 12 kg, 27 tabung gas 5,5 kg kemudian terdapat 76 alat suntik 4 timbangan serta 1 unit mobil pickup yang sudah kita amankan pula,” tambahnya.

Praktik Oplosan Gas Subsidi Oleh Pasutri di Bogor

Penggerebekan pertama dilakukan di wilayah hukum Polsek Sukaraja pada Selasa, (31/3/2026) malam. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 90 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram, 45 tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram, dan 10 tabung gas ukuran 5,5 kilogram.

Selain itu, diamankan juga 4 buah alat suntik gas berupa pipa besi, 1 buah timbangan, dan 1 unit pikap. Saat digerebek, pelaku pengoplosan berinisial H melarikan diri dan kini sudah ditetapkan menjadi DPO.

Selain itu, penggerebekan kedua dilakukan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Kamis, (2/4/2026) siang. Dalam operasi ini, polisi menggerebek 7 titik lokasi pengoplosan gas dan berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial S dan H yang keduannya merupakan pasangan suami istri.

“Ada 7 titik lokasi yang dilakukan penggerebekan waktu itu dan dapat diamankan 2 pelaku berinisial S dan H yang keduannya merupakan suami istri,” kata Wikha.

Ia mengatakan jika di Cileungsi telah diamankan sebanyak 648 tabung gas.

“Khusus yang di Cileungsi total diamankan 648 tabung gas yang terdiri dari 345 tabung gas ukuran 3 kg, kemudian 286 tabung gas ukuran 12 kg, 17 buah tabung gas ukuran 5,5 kg, 72 buah alat suntik gas dan 3 buah timbangan,” ungkapnya.

Atensi Kapolri, Cegah Kerugian Negara hingga Ratusan Miliar

Wikha menegaskan, pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi ini merupakan atensi langsung dari Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian. Langkah ini juga sebagai respons terhadap situasi geopolitik global yang berdampak pada ketahanan energi nasional.

“Pengungkapan tindak pidana ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolri. Pada kesempatan Zoom tersebut, beliau mengarahkan kepada seluruh jajaran untuk peka terhadap situasi konflik geopolitik global, yang saat ini terutama terjadi di Timur Tengah, itu berefek pada ketahanan energi di beberapa negara termasuk Indonesia,” kata Wikha.

“Beliau mengingatkan bahwa Polri harus menindak tegas segala sesuatu pelanggaran dan kriminalitas yang berhubungan dengan ketahanan energi, salah satunya kegiatan penindakan praktek ilegal pengoplosan gas bersubsidi yang kemudian dioplos menjadi gas nonsubsidi,” sambungnya.

Menurut Wikha, pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan praktik ilegal, tetapi juga mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah besar serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat.

“Ini bertujuan untuk menghentikan kerugian negara yang saya kira apabila jumlahnya masih bisa mencapai miliaran rupiah, mungkin bahkan bisa mencapai ratusan miliar dan juga penyalahgunaan subsidi,” katanya.

“Potensi kerugian negara tersebut dapat kita selamatkan dan kita juga memastikan subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat kecil,” imbuhnya.