BGN Perketat Aturan MBG, Ompreng Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi dan Tak Boleh Dibawa Pulang!
HAIJAKARTA.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Mulai pekan depan, setiap wadah atau ompreng yang digunakan untuk menyajikan MBG diwajibkan mencantumkan informasi mengenai batas waktu makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya BGN meningkatkan keamanan pangan sekaligus mencegah makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang direkomendasikan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan keterangan mengenai waktu konsumsi pada ompreng nantinya menjadi penanda bagi guru dan siswa.
Dengan adanya informasi tersebut, penerima manfaat diharapkan mengetahui kapan makanan harus segera dihabiskan.
Ompreng Akan Diberi Penanda Waktu Konsumsi
Sudaryono menyampaikan aturan tersebut dalam rapat koordinasi mengenai tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara daring pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurutnya, setiap ompreng nantinya harus memiliki tanda atau peringatan yang menjelaskan batas waktu makanan untuk dikonsumsi.
Dengan demikian, guru dan siswa tidak hanya menerima makanan, tetapi juga memiliki informasi yang jelas mengenai waktu terbaik untuk menyantap makanan tersebut.
Langkah ini dinilai penting karena makanan yang telah dimasak memiliki batas keamanan konsumsi tertentu.
BGN sebelumnya juga menjelaskan bahwa secara umum makanan MBG perlu dikonsumsi dalam waktu tertentu setelah makanan selesai dimasak.
Makanan MBG Tidak untuk Dibawa Pulang
Selain mencantumkan batas waktu konsumsi, BGN juga menegaskan bahwa makanan MBG yang diberikan kepada siswa pada mekanisme normal tidak diperuntukkan untuk dibawa pulang.
Ketentuan mengenai makanan MBG tidak dibawa pulang sebenarnya telah menjadi bagian dari arahan BGN sebelumnya.
Dalam siaran pers pada Januari 2026, BGN meminta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) membuat kesepakatan tertulis dengan sekolah penerima mengenai batas waktu konsumsi makanan sekaligus ketentuan bahwa hidangan MBG tidak dibawa pulang.
Larangan tersebut berkaitan erat dengan faktor keamanan pangan. Setelah makanan berada di luar kondisi penyimpanan dan waktu konsumsi yang ditetapkan, kualitas makanan dapat menurun dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
BGN bahkan pernah menjelaskan bahwa makanan MBG yang telah dibawa pulang dan melewati batas waktu konsumsi dapat mengalami perubahan kondisi.
Dalam salah satu hasil investigasinya, BGN menyebut makanan yang sudah dibawa pulang dan melewati batas best before mengalami penurunan kualitas.
Guru dan Siswa Diminta Memperhatikan Batas Waktu
Penerapan label batas waktu pada ompreng diharapkan membuat pengawasan konsumsi MBG di lingkungan sekolah menjadi lebih mudah.
Guru dapat membantu memastikan makanan segera dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan.
Di sisi lain, siswa juga diharapkan memahami bahwa makanan yang diterima bukan untuk disimpan terlalu lama atau dibawa pulang.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan aturan teknis BGN mengenai pelaksanaan MBG.
Dokumen petunjuk teknis BGN mengatur bahwa makanan harus melalui pemeriksaan untuk memastikan kondisi, mutu, dan kelayakannya tetap terjaga sampai waktu konsumsi.
Keamanan Pangan Jadi Perhatian Utama
Pengetatan aturan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi siswa, tetapi juga bagaimana makanan tersebut diproduksi, dikemas, didistribusikan, hingga dikonsumsi.
BGN sebelumnya juga menegaskan pentingnya penggunaan ompreng sebagai wadah penyajian sesuai standar operasional prosedur.
Penggunaan wadah yang sesuai menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga keamanan dan kualitas makanan sebelum dikonsumsi penerima manfaat.
Dengan aturan baru tersebut, setiap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG di sekolah mulai dari SPPG, sekolah, guru hingga siswa diharapkan lebih disiplin terhadap waktu konsumsi.
Mulai pekan depan, masyarakat dapat melihat langsung penanda batas waktu konsumsi pada wadah MBG.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan makanan bergizi yang diberikan kepada siswa tetap aman ketika disantap.

