Pelaku Penyiraman Air Keras Pria di Bekasi Ternyata Tetangganya, Motif Sakit Hati dan Dendam
HAIJAKARTA.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap pria berinisial T di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku utama ternyata merupakan tetangga korban sendiri yang menyimpan dendam sejak lama.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.40 WIB ini sempat viral dimedia sosial, terutama karena korban diserang usai pulang salat subuh. Kini, Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa pelaku berinisial PBU (30) adalah otak di balik aksi tersebut.
Motif Dendam Sejak 2018
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni menjelaskan motif pelaku didasari sakit hati yang sudah berlangsung sejak 2018.
“Motif sakit hati dan dendam terhadap korban di antaranya, pertama, sekitar tahun 2018 ketika Tersangka PBU masih bekerja sebagai ojol dan tinggal di sebelah rumah korban, Tersangka kesal dengan korban karena direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol,” katanya dikutip Sabtu, (4/4/2026).
Rasa kesal tersebut semakin memuncak setelah pada 2019 korban disebut menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga. Selain itu, pada 2025 pelaku juga merasa tersinggung karena menganggap korban menatapnya secara sinis daat bertemu di musala.
“Sehingga membuat Tersangka tersinggung,” ungkapnya.
Tiga Pelaku, Sudah Gagal Tiga Kali Sebelum Berhasil
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni PBU (30), MSNM (29), dan SR (24).
PBU berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi, menyiapkan alat, hingga membeli motor dengan pelat palsu serta gayung berwarna pink yang digunakan untuk menyiram air keras.
“Peran yang mempunyai ide, menyiapkan alat dan yang merencanakan penyiraman air keras,” ucapnya.
Sementara itu, MSNM bertindak sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras kepada korban dengan di iming-imingi bayaran Rp 9 juta dan tawaran tersebut disetujuinya.
“Yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban,” ujarnya.
Sedangkan SR berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat kejadian.
“Joki atau yang mengendarai sepeda motor saat melakukan penyiraman air keras,” ucapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sempat melakukan tiga kali percobaan penyiraman sebelumnya, namun selalu gagal sebelum akhirnya berhasil melukai korban.
Korban Alami Luka Bakar Serius
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh.
“(Korban mengalami) luka bakar di bagian kepala, dada sampai perut,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP serta Pasal 470 KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

