sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ritchie Ismail atau yang dikenal sebagai Jeje Govinda sebagai Bupati Bandung Barat  periode 2025–2030 baru saja rayakan kelulusan S1.

Perbincangan mencuat setelah diketahui Jeje baru saja menyelesaikan pendidikan S1, sementara ia telah lebih dulu memenangkan Pilkada Serentak 2024 bersama pasangannya, Asep Ismail.

Alasan Kepala Daerah Tak Wajib S1

Pembahasan mengenai alasan kepala daerah tak wajib S1 merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Pilkada.

Dalam regulasi tersebut, syarat pendidikan minimal untuk menjadi kepala daerah hanya sebatas lulusan SMA atau sederajat.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan e UU Pilkada.

“Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wali Kota harus memenuhi syarat berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,” demikian bunyi aturan tersebut.

Selain itu, aturan juga mengatur batas usia minimal bagi calon kepala daerah sesuai jenjang jabatan.

Putusan MK Jadi Dasar Utama

Salah satu alasan kepala daerah tak wajib S1 adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait kewajiban pendidikan sarjana bagi calon kepala daerah.

Putusan tersebut menegaskan bahwa pembatasan pendidikan hingga jenjang S1 berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

“Penolakan tersebut bertujuan untuk menjamin hak setiap warga negara agar tetap memiliki kesempatan untuk dipilih,” sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan hukum.

Selain faktor hukum, alasan kepala daerah tak wajib S1 juga berkaitan dengan penilaian kualitas calon pemimpin.

Dalam praktiknya, kemampuan kepemimpinan, pengalaman, serta integritas dinilai lebih penting dibandingkan sekadar latar belakang pendidikan formal.

“Penilaian terhadap calon kepala daerah lebih menitikberatkan pada kapasitas memimpin, pengalaman, dan integritas,” demikian penjelasan yang berkembang dalam kebijakan tersebut.