Buntut Kasus Penggelapan Dana Umat Rp28 Miliar, BNI: Nasabah Aman
HAIJAKARTA.ID – PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun mencuat kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah (AH).
Penggelapan Dana Umat Rp28 Miliar
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Kaslan, memastikan bahwa peristiwa penggelapan dana umat tersebut tidak berdampak pada dana nasabah yang tersimpan melalui produk resmi perseroan.
Ia menyampaikan bahwa seluruh simpanan nasabah dalam produk resmi tetap terjamin keamanannya dan tidak terpengaruh oleh kasus tersebut.
“Dari pihak BNI, kami kembali menegaskan bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan sama sekali tidak terdampak oleh kejadian ini,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Rian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti terhadap berbagai penawaran produk keuangan, terutama yang berada di luar jalur resmi perbankan.
Ia menyoroti maraknya penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.
Menurutnya, masyarakat harus berhati-hati terhadap transaksi yang tidak melalui mekanisme resmi BNI guna menghindari risiko seperti kasus penggelapan dana umat yang tengah diselidiki.
Kronologi Kasus Penggelapan Dana Umat Rp28 Miliar
Kasus penggelapan dana umat ini diduga melibatkan AH yang saat itu menjabat sebagai kepala kas di Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dana yang diduga digelapkan berasal dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dengan total mencapai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak 2019 saat tersangka masih aktif menjabat.
Ia menyebut, peristiwa itu berawal ketika tersangka menjalankan tugasnya untuk mencari nasabah yang ingin berinvestasi.
“Kejadian ini dimulai pada tahun 2019, saat tersangka berinisial AH menjabat sebagai kepala kas di Bank BNI Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara,” ujarnya.
Dalam prosesnya, AH kemudian bertemu dengan pihak gereja yang tengah mencari produk investasi dengan bunga deposito sekitar 7-8 persen.
Tersangka lalu menawarkan produk investasi yang diklaim berasal dari bank BUMN tersebut.
Namun, Rahmat menegaskan bahwa produk investasi yang ditawarkan tersebut sebenarnya tidak pernah diterbitkan oleh bank.
“Pada kenyataannya, produk yang ditawarkan itu tidak pernah dikeluarkan oleh pihak bank,” ungkapnya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka diduga membuat dokumen palsu, termasuk bilyet dan surat pemberitahuan investasi.
Dana yang dihimpun pun tidak dilakukan dalam satu waktu, melainkan bertahap sejak 2019.
Rahmat menjelaskan bahwa nilai investasi terus bertambah dari awalnya Rp2 miliar hingga mencapai total Rp28 miliar pada 2026.
“Total dana tersebut terakumulasi sejak 2019 hingga 2026 dan mencapai Rp28 miliar,” jelasnya.
Penetapan Tersangka
Polda Sumatera Utara telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana umat setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Rahmat menyampaikan bahwa tersangka merupakan mantan pimpinan kantor kas BNI yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AH, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan kantor kas Bank BNI,” ujarnya.
Kasus ini sendiri dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Di tengah kasus penggelapan dana umat ini, BNI kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dana nasabah.
Perusahaan juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi ilegal.

