Pramono Tancap Gas Gerakan Wajib Pilah Sampah di 153 Pasar Jaya Jakarta: Mulai Sekarang Ini!
HAIJAKARTA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bakal menerapkan program pemilihan sampah di seluruh pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilihan sampah di Jakarta.
Pramono Tancap Gas Gerakan Wajib Pilah Sampah di 153 Pasar Jaya Jakarta
Hal tersebut disampaikan Pramono saat meninjau pengolahan sampah organik di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
“Pasar Jaya kan punya 153 pasar dan hampir semua pasar yang ada di Jakarta dikelola oleh Pasar Jaya. Kami akan memperlakukan hal yang sama,” kata Pramono pada Senin, (11/5/2026).
Pramono menjelaskan, pasar-pasar yang berada di bawah pengelolaan Pasar Jaya selama ini menyumbang sekitar 500 ton sampah per hari ke TPST Bantargebang.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta ingin pengolahan dan pemilahan sampah dilakukan langsung dari tingkat pasar untuk mengurangi volume sampah yang dibuang.
Di Pasar Kramat Jati sendiri, menurut Pramono, produksi sampah mencapai sekitar 5 ton setiap hari. Nantinya, pengolahan sampah organik akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN untuk menghasilkan produk yang lebih bermanfaat, termasuk pupuk organik.
“Hal ini sebagai tindak lanjut dari program pemilahan sampah yang kemarin sudah kita canangkan, maka Pemerintah DKI Jakarta melalui Pasar Jaya akan bekerja sama dengan masyarakat yang mempunyai concern untuk penanganan sampah terutama sampah organik dan anorganik,” katanya.
Sampah Organik Bakal Diolah Jadi Pupuk
Pramono mengatahan hasil pengolahan sampah organik nantinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pertamanan hingga pupuk organik.
Menurutnya, saat ini ada dua jenis hasil pengolahan yang mulai dikembangkan, yakni pupuk cair dan kompos.
“Yang organik bisa sebagai fertilizer. Seperti yang tadi kita lihat bersama ada dua, yang satu berupa cairan, yang satu berupa komposit nanti akan bisa jadi pupuk organik,” ucapnya.
Tak hanya pasar milik Pasar Jaya, Pemprov DKI juga akan menerapkan kebijakan serupa di pasar non-Pasar Jaya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan diminta mengoorninasikan program pemilahan sampah tersebut.
“Baik itu yang Pasar Jaya maupun non-Pasar jaya mereka tetap bertanggung jawab untuk pengelolaan sampah itu dilakukan pemilahan di pasarnya,” jelas Pramono.
Saat ditanya kapan program mulai diterapkan, Pramono memastikan kebijakan tersebut langsung berjalan tahun ini.
“Mulai sekarang ini. Kalau tahun ini kelamaan,” tegasnya.

