sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Polemik mengenai pemindahan ibu kota negara kembali menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses perpindahan ibu kota dari Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) belum sepenuhnya berlaku secara yuridis sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa Keppres memiliki posisi yang sangat penting sebagai instrumen hukum final dalam perpindahan ibu kota negara.

Menurutnya, status ibu kota secara resmi masih berada di Jakarta hingga presiden menandatangani keputusan tersebut.

MK Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Belum Final

Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 12 Mei 2026, MK menolak seluruh gugatan terkait UU IKN.

Namun, putusan itu juga memperjelas bahwa perpindahan kedudukan, fungsi, serta peran ibu kota negara belum otomatis terjadi hanya karena adanya undang-undang.

Secara hukum, perpindahan baru dianggap sah setelah adanya Keputusan Presiden yang menetapkan secara resmi pengalihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Fahri Bachmid menyebut Keppres tersebut sebagai bentuk tindakan hukum administratif atau beschikking yang bersifat final dan konstitutif.

Artinya, keputusan itu menjadi penanda resmi bahwa seluruh fungsi pemerintahan pusat berpindah ke IKN.

Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Sebelum Keppres diterbitkan, posisi Jakarta tetap diakui sebagai ibu kota negara secara konstitusional.

Hal ini sejalan dengan berbagai pandangan pemerintah maupun DPR yang menyatakan bahwa proses transisi menuju IKN masih berlangsung bertahap.

Sejumlah pihak menilai putusan MK memberikan kepastian hukum bahwa pemindahan ibu kota tidak dapat dilakukan secara simbolis semata, melainkan harus memenuhi mekanisme konstitusional dan administrasi negara.

Proyek IKN Tetap Berjalan

Meski Jakarta masih menjadi ibu kota resmi, pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap dilanjutkan pemerintah.

DPR menilai proyek strategis nasional tersebut tetap penting sebagai bagian dari pemerataan pembangunan dan transformasi pusat pemerintahan Indonesia.

Namun demikian, beberapa anggota parlemen meminta agar pembangunan dilakukan secara realistis dan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Mereka menilai percepatan perpindahan tidak perlu dipaksakan sebelum kesiapan infrastruktur, birokrasi, dan regulasi benar-benar matang.

Sementara itu, Otorita IKN juga menyatakan menghormati putusan MK dan menegaskan bahwa perpindahan ibu kota menunggu keputusan resmi presiden melalui Keppres.

Kepastian Hukum Jadi Kunci

Para pengamat menilai polemik mengenai status ibu kota menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam proyek pemindahan pusat pemerintahan.

Kejelasan regulasi dinilai penting agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat maupun investor.

Selain itu, keberadaan Keppres nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemindahan aparatur sipil negara, lembaga negara, hingga aktivitas pemerintahan lainnya menuju IKN.

Hingga saat ini, pemerintah pusat masih melanjutkan pembangunan kawasan inti pemerintahan di IKN sambil menunggu momentum penerbitan keputusan resmi terkait perpindahan ibu kota negara.