sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di kawasan Pulo Mangga II, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Seorang perempuan berinisial LA melaporkan suaminya sendiri berinisial H ke polisi usai diduga melakukan penganiayaan akibat persoalan pinjam motor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (23/5/2026) dan langsung ditindaklanjuti aparat usai adanya laporan masyarakat melalui layanan call center 110.

Personel SPKT Polsek Cinere yang dipimpin Aiptu Eko kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

“Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, seorang perempuan berinisial LA, yang melaporkan suaminya sendiri yang berinisial H,” kata Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh dalam keterangannya pada Minggu, (24/5/2026).

Suami di Depok Aniaya Istri Berawal Rebutan Kunci Motor

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), keributan dipicu persoalan peminjaman sepeda motor milik korban.

Polisi menyebut pelaku baru kembali ke rumah setelah sebelumnya meninggalkan rumah selama tiga bulan berturut-turut dan baru pulang selama tiga hari terakhir.

“Diketahui bahwa terduga pelaku (H) baru saja kembali ke rumah selama 3 hari, setelah sebelumnya pergi dan tidak pulang selama 3 bulan berturut-turut,” jelas Chairul.

Saat itu, pelaku disebut hendak menggunakan sepeda motor milik korban. Namun korban tidak memberikan izin maupun menyerahkan kunci kendaraan tersebut.

“Penolakan korban memicu amarah pelaku hingga terjadi keributan dan aksi saling rebut kunci motor,” katanya.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka gores pada dua jari tangan kiri.

Korban Tempuh Jalur Hukum

Setelah situasi berhasil diredam oleh petugas kepolisian di lokasi, korban akhirnya memutuskan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Setelah ditenangkan dan diberikan arahan oleh Aiptu Eko di lokasi kejadian, korban memutuskan untuk memproses hukum tindakan suaminya,” tutur Chairul.

Saat ini kasus dugaan KDRT tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.